Maling Motor Berpistol Ditangkap Warga Tambun
A
A
A
BEKASI - Seorang pencuri sepeda motor yakni Suryanto (36) ditangkap warga usai beraksi di salah satu minimarket di Jalan Jalan Rawa Mulya, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, malam tadi. Beruntung pelaku yang mempersenjatai diri dengan pistol revolver ini tak menjadi bulan-bulanan massa.
Kapolsek Tambun Kompol Boby Kusumawardhana mengatakan, peristiwa ini bermula saat Suprapto (25) karyawan minimarket sedang bekerja, adapun motornya diparkir di halaman minimarket."ketika sedang kerja itulah, korban terkejut mengetahui mesin sepeda motornya menyala," kata Boby kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Boby melanjutkan, korban pun bergegas keluar dari toko dan berteriak minta pertolongan. Teriakan ini membuat pelaku panik, dan tetap berupaya kabur menggunakan motor Suzuki Satria FU B 3329 KPL milik korban.
Warga sekitar yang melihat kejadian ini bergegas mengepung pelaku."Saat dikepung pelaku menodongkan pistol ke arah warga di depan minimarket," ujarnya.
Menurut Boby, warga sempat khawatir menjadi sasaran tembakan pelaku, namun beruntung pelaku yang panik ini justru menabrak pengendara sepeda motor lain saat berupaya kabur. Beruntung pelaku tidak sempat dihakimi oleh warga karena diredam anggota polisi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus menambahkan, saat digeledah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dan kunci berbentuk T."Senjata api itu digunakan pelaku untuk menciderai korbanya jika melakukan perlawanan," tambahnya.
Kunto menjelaskan, pelaku adalah pelaku perampokan yang dikenal sadis. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolsek Tambun Kompol Boby Kusumawardhana mengatakan, peristiwa ini bermula saat Suprapto (25) karyawan minimarket sedang bekerja, adapun motornya diparkir di halaman minimarket."ketika sedang kerja itulah, korban terkejut mengetahui mesin sepeda motornya menyala," kata Boby kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Boby melanjutkan, korban pun bergegas keluar dari toko dan berteriak minta pertolongan. Teriakan ini membuat pelaku panik, dan tetap berupaya kabur menggunakan motor Suzuki Satria FU B 3329 KPL milik korban.
Warga sekitar yang melihat kejadian ini bergegas mengepung pelaku."Saat dikepung pelaku menodongkan pistol ke arah warga di depan minimarket," ujarnya.
Menurut Boby, warga sempat khawatir menjadi sasaran tembakan pelaku, namun beruntung pelaku yang panik ini justru menabrak pengendara sepeda motor lain saat berupaya kabur. Beruntung pelaku tidak sempat dihakimi oleh warga karena diredam anggota polisi yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus menambahkan, saat digeledah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dan kunci berbentuk T."Senjata api itu digunakan pelaku untuk menciderai korbanya jika melakukan perlawanan," tambahnya.
Kunto menjelaskan, pelaku adalah pelaku perampokan yang dikenal sadis. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)