Diperiksa Kembali, Buni Yani Ajukan Protes ke Polisi

Senin, 09 Januari 2017 - 13:19 WIB
Diperiksa Kembali, Buni...
Diperiksa Kembali, Buni Yani Ajukan Protes ke Polisi
A A A
JAKARTA - Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Namun, Buni Yani mengajukan protes lantaran polisi dianggap telah menyalahi aturan.

Buni Yani mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (9/1/2017) ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Dia datang secara kooperatif lataran mengaku sebagai warga negara yang baik. Namun, Buni Yani memiliki catatan yang bakal disampaikan pada penyidik terkait panggilannya itu.

Menurut Buni, berdasarkan hasil riset yang telah dilakukannya, bila polisi tak bisa memenuhi kelengkapan berkasnya selama 14 untuk segera dikembalikan ke kejaksaan, maka panggilan yang dilayangkan terhadapnya itu sebagai tersangka dianggap menyalahi aturan.

"Pertama KUHAP Pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No. 36/2011 Pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi, kalau‎ mau memeriksa saya hari ini," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya, kata Buni Yani, dia pun sejatinya berhak saja jika tak harus memenuhi panggilan polisi tersebut. Namun, sebagai warga negara yang baik, Buni memilih datang karena enggan membuat sensasi, apalagi sampai disebut-sebut tak kooperatif.

"Makanya, saya akan ajukan protes (kepada penyidik) di dalam (Polda Metro Jaya)," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)