Tempat Hiburan Malam di Jakarta Masih Banyak Pekerjakan WNA Ilegal
A
A
A
JAKARTA -
Tempat hiburan malam di Jakarta masih tetap membandel. Tanpa ketegasan dari aparat keamanan, mereka kerap mempekerjakan sejumlah WNA Ilegal dengan bebas. WNA ini kemudian di pekerjakan sebagai wanita penghibur hingga PSK.
Disisi lain, apa yang dilakukan pemilik tempat hiburan ini jelas melanggar. Sebab, kemungkinan para WNA ini masuk melalui jalur non resmi, ini terungkap setelah beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki passport.
"Ada 20 WNA yang kami jaring dari tempat hiburan malam, 15 vietnam, 3 Thailand, dan 2 Tiongkok. Kesemuanya tak mampu menunjukan dokumen resmi," tutur Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat, Abdul Rohman, Minggu, (8/1/2017).
Abdul mengaku, kesemua WNA yang bandel ini tertangkap setelah pihaknya melakukan razia yustisi di tempat hiburan malam, di antaranya 1001, Paragon, CLUB 36, dan beberapa tempat lainnya.
Mereka yang terjaring rata melanggar izin tinggal. Dari sebelumnya datang sebagai turis, namun diketahui bekerja sebagai wanita malam dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta - Rp 5 juta.
Sebelumnya, razia serupa juga dilakukan pihak Imigrasi menjelang pergantian tahun kemarin. Dua tempat hiburan malam, yakni Sun City dan Newtoon di Lokasari, Taman Sari, di grebek petugas. hasilnya, sebanyak 46 WNA ilegal di temukan melanggar dokumen.
Semua WNA yang melanggar ini, lanjut Abdul, di pastikan akan mendapatkan sanksi. Selain terancam hukuman pidana, mereka juga bakal di deportasi ke negara asal. "Yang jelas apa yang mereka lakukan, melanggar pasal 112 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Tempat hiburan malam di Jakarta masih tetap membandel. Tanpa ketegasan dari aparat keamanan, mereka kerap mempekerjakan sejumlah WNA Ilegal dengan bebas. WNA ini kemudian di pekerjakan sebagai wanita penghibur hingga PSK.
Disisi lain, apa yang dilakukan pemilik tempat hiburan ini jelas melanggar. Sebab, kemungkinan para WNA ini masuk melalui jalur non resmi, ini terungkap setelah beberapa di antaranya diketahui tidak memiliki passport.
"Ada 20 WNA yang kami jaring dari tempat hiburan malam, 15 vietnam, 3 Thailand, dan 2 Tiongkok. Kesemuanya tak mampu menunjukan dokumen resmi," tutur Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Jakarta Barat, Abdul Rohman, Minggu, (8/1/2017).
Abdul mengaku, kesemua WNA yang bandel ini tertangkap setelah pihaknya melakukan razia yustisi di tempat hiburan malam, di antaranya 1001, Paragon, CLUB 36, dan beberapa tempat lainnya.
Mereka yang terjaring rata melanggar izin tinggal. Dari sebelumnya datang sebagai turis, namun diketahui bekerja sebagai wanita malam dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta - Rp 5 juta.
Sebelumnya, razia serupa juga dilakukan pihak Imigrasi menjelang pergantian tahun kemarin. Dua tempat hiburan malam, yakni Sun City dan Newtoon di Lokasari, Taman Sari, di grebek petugas. hasilnya, sebanyak 46 WNA ilegal di temukan melanggar dokumen.
Semua WNA yang melanggar ini, lanjut Abdul, di pastikan akan mendapatkan sanksi. Selain terancam hukuman pidana, mereka juga bakal di deportasi ke negara asal. "Yang jelas apa yang mereka lakukan, melanggar pasal 112 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
(pur)