Peras Pengusaha Kafe di Tangsel, Polisi Gadungan Dibekuk
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pengangguran bernama Hermansyah yang mengaku sebagai anggota Polri ditangkap petugas Polres Tangsel. Pasalnya, Hermansyah memeras pengusaha kafe di kawasan Taman Tekno, Puspiptek, Setu, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pengusaha kafe bernama Helfison Hasugian. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Januari 2017 lalu, Hermansyah mendatangi Kafe Tamana Tekno 2, Kompleks Ruko Tekno, Blok D3 Serpong.
Dihadapan pemilik kafe, pelaku menunjukkan identitas palsu berupa lencana Polri."Pelaku menuduh korban terlibat suatu kasus penculikan serta mengancam akan menutup bisnis kafe tersebut. Pelaku juga meminta uang tutup mulut agar kasus ini tak dibesarkan senilai Rp3 juta," kata Ayi Supardan di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu (7/1/2017).
Entah karena alasan apa, lanjut Ayi, korban menuruti keinginan pelaku dan memberi uang sebesar Rp1,5 juta sebagai uang muka. Sedangkan sisanya akan diberikan pada keesokan malamnya.
Menurut Ayi, Helfison yang curiga lantas melaporkan hal itu ke Polres Tangsel. Laporan ini pun direspons cepat dengan memancing pelaku kembali data ke kafe pada malam yang dijanjikan korban.
"Pelaku dibekuk ketika mengambil sisia uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.
Ayi menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan."Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan pengusaha kafe bernama Helfison Hasugian. Peristiwa bermula pada Selasa, 3 Januari 2017 lalu, Hermansyah mendatangi Kafe Tamana Tekno 2, Kompleks Ruko Tekno, Blok D3 Serpong.
Dihadapan pemilik kafe, pelaku menunjukkan identitas palsu berupa lencana Polri."Pelaku menuduh korban terlibat suatu kasus penculikan serta mengancam akan menutup bisnis kafe tersebut. Pelaku juga meminta uang tutup mulut agar kasus ini tak dibesarkan senilai Rp3 juta," kata Ayi Supardan di Mapolsek Kelapa Dua, Sabtu (7/1/2017).
Entah karena alasan apa, lanjut Ayi, korban menuruti keinginan pelaku dan memberi uang sebesar Rp1,5 juta sebagai uang muka. Sedangkan sisanya akan diberikan pada keesokan malamnya.
Menurut Ayi, Helfison yang curiga lantas melaporkan hal itu ke Polres Tangsel. Laporan ini pun direspons cepat dengan memancing pelaku kembali data ke kafe pada malam yang dijanjikan korban.
"Pelaku dibekuk ketika mengambil sisia uang di kafe korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku bukan anggota Polri," ujarnya.
Ayi menuturkan, pelaku sudah berulang kali memanfaatkan identitas palsu lencana Polri untuk mendapatkan pelayanan gratis di sejumlah tempat hiburan."Pelaku dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 368 KUHP tentang Penipuan dan atau Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(whb)