Gugatan Warga Bukit Duri Dikabulkan, Wali Kota Jaksel Akan Banding
A
A
A
JAKARTA - Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bukit Duri yang menjadi korban penggusuran, Pemkot Jaksel mengaku tidak akan tinggal diam. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyebut DKI akan melakukan banding atas dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri.
"Banding dong, kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Tri kepada SINDOnews, Jumat (6/1/2017).
Tri menambahkan, ganti rugi tidak bisa dilakukan Pemrpov DKI terhadap warga Bukit Duri. Pasalnya, warga korban gusuran itu tidak memiliki surat sah kepemilikan tanah.
"Ganti rugi gimana, tanah siapa yang mau diganti? Tanah suratnya enggak ada gimana mau ganti," katanya.
"Kita kan mau bayar orang harus ada taksirannya, harus ada sertifikat. Kalau enggak ada suratnya gimana mau kita bayar," ujar Tri.
Tri mengaku jika pihaknya masih mempersiapkan memori banding. Hal ini karena pengadilan memberikan waktu 14 hari lamanya untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
"Banding dong, kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," kata Tri kepada SINDOnews, Jumat (6/1/2017).
Tri menambahkan, ganti rugi tidak bisa dilakukan Pemrpov DKI terhadap warga Bukit Duri. Pasalnya, warga korban gusuran itu tidak memiliki surat sah kepemilikan tanah.
"Ganti rugi gimana, tanah siapa yang mau diganti? Tanah suratnya enggak ada gimana mau ganti," katanya.
"Kita kan mau bayar orang harus ada taksirannya, harus ada sertifikat. Kalau enggak ada suratnya gimana mau kita bayar," ujar Tri.
Tri mengaku jika pihaknya masih mempersiapkan memori banding. Hal ini karena pengadilan memberikan waktu 14 hari lamanya untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
(ysw)