Gugatannya Dikabulkan PTUN, Warga Bukit Duri Kembali Optimis

Jum'at, 06 Januari 2017 - 19:10 WIB
Gugatannya Dikabulkan...
Gugatannya Dikabulkan PTUN, Warga Bukit Duri Kembali Optimis
A A A
JAKARTA - Setelah gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, warga Bukit Duri kembali optimis. Apalagi Pemprov DKI diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada mereka.

Tim kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menyebut kalau Pemprov DKI wajib memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri. Ganti rugi ini akibat diterbitkannya surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

"Akibat dihancurkannya rumah-rumah warga dan dirampasnya tanah-tanah warga tanpa kompensasi yang layak jadi Pemprov DKI harus mengganti rugi," kata Vera kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).

Vera menambahkan jika pelaksanaan pembebasan tanah-tanah warga Bukit Duri tidak berdasarkan pada tahap-tahap dalam UU Pengadaan Tanah. Pelanggaran asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN membatalkan SP 1, 2, dan 3 dan mewajibkan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk memulihkan hak-hak warga yang telah dilanggar. "Pemprov DKI juga harus memberikan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami oleh warga Bukit Duri," kata Vera.

Sehingga Vera menyebut dengan dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri, keadilan yang selama ini tidak pernah berpihak pada korban gusuran menjadi nyata. Sikap pesimis dari korban gusuran bila melawan penguasa tidak akan pernah menang berubah menjadi optimis.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1033 seconds (0.1#10.140)