Kenaikkan Biaya Pengurusan STNK-BPKB Tak Diimbangi Perbaikan Pelayanan

Jum'at, 06 Januari 2017 - 18:12 WIB
Kenaikkan Biaya Pengurusan...
Kenaikkan Biaya Pengurusan STNK-BPKB Tak Diimbangi Perbaikan Pelayanan
A A A
JAKARTA - Hari pertama berlakunya kenaikkan tarif pengurusan SIM, STNK, dan BPKB diprotes wajib pajak. Pasalnya, kenaikkan tarif tersebut dianggap memberatkan masyarakat menengah ke bawah dan tak diimbangi dengan perbaikan pelayanan.

Pada Jumat (6/1/2017) ini, Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya masih ramai dikunjungi masyarakat yang hendak mengurus surat kendaraannya. Salah satu wajib pajak Amir Kurniawan (44) mempertanyakan biaya pengurusan BPKB itu harus naik tiga kali lipatnya dari harga normal, yakni Rp80.000 menjadi Rp225.000.

Padahal, naiknya harga tersebut tak dibarengi dengan kenaikkan pelayanan. "Saya mau mengurus BPKB, tapi sekarang saja malah menunggu lama, sama saja pelayanannya. Biaya dinaikkan tiga kali lipat, tapi mampu tidak meningkatkan pelayanan tiga kali lipat juga?," ujar Amir di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017).

Menurut warga Karet Tengsin, Jakarta Pusat ini kenaikkan biaya pengurusan SIM, STNK, dan BPKB itu tak logis dan tak bisa dipercaya.

Sementara itu, warga Cengkareng, Jakarta Barat Dewi (40) menerangkan, dua minggu lalu baru saja membayar pajak kendaraannya di Polda Metro Jaya. Saat itu, harganya masih normal, namun hari ini biaya pengurusan STNK dan BPKB menjadi naik.

Dewi menuturkan, kenaikkan itu memberatkannya, seharusnya kenaikkan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung tiga kali lipatnya dibandingkan harga normal."Rp80.000 menjadi Rp225.000 jelas memberatkan ya. Paling tidak naiknya Rp100-120.000 saja," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1414 seconds (0.1#10.140)