Inilah Tarif Baru Pengurusan STNK dan BPKB
A
A
A
TANGERANG SELATAN -
Terhitung mulai hari ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB, sudah resmi mengikuti harga baru yang kisarannya mengalami kenaikan antara 2 hingga 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Berikut kenaikkan tarif baru yang mulai berlaku hari ini:
1. Penerbitan STNK.
A. Roda 2 atau roda 3 (baru) : Rp100ribu.
B. Perpanjangan (5 tahun). : Rp100ribu.
C. Roda 4 atau lebih (Baru) : Rp200ribu.
D. Perpanjangan (5 tahun) : Rp200ribu.
2. Penerbitan BPKB.
A. Roda 2 atau 3 (Baru) : Rp 225ribu.
B. Ganti Kepemilikan : Rp 225ribu.
C. Roda 4 atau lebih (Baru) : Rp375ribu.
3. Pengesahan STNK Pertahun.
A. Roda 2 atau 3 : Rp 25 ribu.
B. Roda 4 atau lebih. : Rp 50 ribu.
Terhitung mulai hari ini, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB, sudah resmi mengikuti harga baru yang kisarannya mengalami kenaikan antara 2 hingga 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Berikut kenaikkan tarif baru yang mulai berlaku hari ini:
1. Penerbitan STNK.
A. Roda 2 atau roda 3 (baru) : Rp100ribu.
B. Perpanjangan (5 tahun). : Rp100ribu.
C. Roda 4 atau lebih (Baru) : Rp200ribu.
D. Perpanjangan (5 tahun) : Rp200ribu.
2. Penerbitan BPKB.
A. Roda 2 atau 3 (Baru) : Rp 225ribu.
B. Ganti Kepemilikan : Rp 225ribu.
C. Roda 4 atau lebih (Baru) : Rp375ribu.
3. Pengesahan STNK Pertahun.
A. Roda 2 atau 3 : Rp 25 ribu.
B. Roda 4 atau lebih. : Rp 50 ribu.
(pur)