PTUN Minta Pemkot Jaksel Bayar Ganti Rugi ke Warga Bukit Duri
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan. PTUN memerintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya digusur.
Gugatan diajukan warga terkait surat peringatan satu (SP1) tentang penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Sidang putusan di PTUN Jakarta digelar pada Kamis 5 Januari 2016. (Baca: Warga Bukit Duri Pasrah Saat Rumahnya Digusur Pemerintah)
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menerangkan, dalam putusannya itu majelis hakim meminta agar Kasatpol PP mencabut SP1 tersebut dengan pertimbangan bahwa tanah yang digusur itu sah milik warga secara turun temurun.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas penggusuran itu agar membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya telah diratakan dengan tanah sejak September 2016. (Baca juga: Ingkar Janji, Warga Bukit Duri Sebut Ahok Mbelgedes)
"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas semua perumahan, pendidikan dan pekerjaan,” kata Vera saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).
Majelis hakim PTUN menyatakan, kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," beber Vera.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan terkait perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
Sebelum menggugat, warga Bukit Duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.
Gugatan diajukan warga terkait surat peringatan satu (SP1) tentang penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Sidang putusan di PTUN Jakarta digelar pada Kamis 5 Januari 2016. (Baca: Warga Bukit Duri Pasrah Saat Rumahnya Digusur Pemerintah)
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menerangkan, dalam putusannya itu majelis hakim meminta agar Kasatpol PP mencabut SP1 tersebut dengan pertimbangan bahwa tanah yang digusur itu sah milik warga secara turun temurun.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas penggusuran itu agar membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya telah diratakan dengan tanah sejak September 2016. (Baca juga: Ingkar Janji, Warga Bukit Duri Sebut Ahok Mbelgedes)
"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas semua perumahan, pendidikan dan pekerjaan,” kata Vera saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2017).
Majelis hakim PTUN menyatakan, kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," beber Vera.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan terkait perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
Sebelum menggugat, warga Bukit Duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.
(ysw)