Polisi Tetapkan Nakhoda Kapal Zahro Express sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya telah menetapkan nakhoda KM Zahro Express, Mohammad Nali sebagai tersangka. Nali ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan adanya kelalaian yang dilakukan nakhoda Kapal Zahro Express itu.
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan, penetapan tersangka tehadap nakhoda kapal tersebut karena terbukti adanya kelalaian yang dilakukan olehnya.
"Kita kenakan pasal 302, dia melayarkan kapal yang tidak layak laut dan mengakibatkan kematian," katanya kepada wartawan, Selasa (3/1/2017). Hero menjelaskan, nakhoda Kapal Zahro Express tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, setelah kebakaran Kapal KMZahro Express, Direktorat Pol Air Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sebanyak sembilan orang. "Kita amankan nakhoda berikut tiga ABK (anak buah kapal ) jadi ada empat orang," katanya.
Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan dua pegawai Dinas Perhubungan yang bertugas di syahbandar. "Saksi penumpang yang diperiksa ada tiga orang," katanya. Sembilan orang tersebut, telah dimintai keterangan sejak awal terbakarnya kapal tersebut.
Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Pol Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan, penetapan tersangka tehadap nakhoda kapal tersebut karena terbukti adanya kelalaian yang dilakukan olehnya.
"Kita kenakan pasal 302, dia melayarkan kapal yang tidak layak laut dan mengakibatkan kematian," katanya kepada wartawan, Selasa (3/1/2017). Hero menjelaskan, nakhoda Kapal Zahro Express tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, setelah kebakaran Kapal KMZahro Express, Direktorat Pol Air Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi sebanyak sembilan orang. "Kita amankan nakhoda berikut tiga ABK (anak buah kapal ) jadi ada empat orang," katanya.
Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan dua pegawai Dinas Perhubungan yang bertugas di syahbandar. "Saksi penumpang yang diperiksa ada tiga orang," katanya. Sembilan orang tersebut, telah dimintai keterangan sejak awal terbakarnya kapal tersebut.
(ysw)