Nahkoda Zahro Express Akan Disidang di Mahkamah Pelayaran
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membawa kasus terbakarnya kapal Zuhro Express di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Minggu 1 Januari 2017 ke Mahkamah Pelayaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono mengatakan, sebelum izin berlayar nahkoda dan anak buah kapal (ABK) Zahro Express dicabut, mereka akan menjalani sidang di Mahkamah Pelayaran Kemenhub.
"Akan disidang di Mahkamah Pelayaran, (untuk mengetahui) siapa yang bersalah dan siapa yang berbuat, dapat hukuman setimpal," ujar Tony, Senin (2/1/2017). (Baca juga: Kapal Zahro Express Terbakar, 23 Penumpang Tewas)
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kepulauan Seribu, Edi Rudiyanto mengaku ABK mengetahui ada asap keluar dari mesin kapal.
Namun, kata dia, ABK itu bukan memberitahu para penumpang, malah berupaya menyelamatkan diri sendiri.
"ABK tahu ada asap tebal dari mesin, mereka yang seharusnya memberi informasi kepada penumpang malah berupaya menyelamatkan sendiri," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono mengatakan, sebelum izin berlayar nahkoda dan anak buah kapal (ABK) Zahro Express dicabut, mereka akan menjalani sidang di Mahkamah Pelayaran Kemenhub.
"Akan disidang di Mahkamah Pelayaran, (untuk mengetahui) siapa yang bersalah dan siapa yang berbuat, dapat hukuman setimpal," ujar Tony, Senin (2/1/2017). (Baca juga: Kapal Zahro Express Terbakar, 23 Penumpang Tewas)
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kepulauan Seribu, Edi Rudiyanto mengaku ABK mengetahui ada asap keluar dari mesin kapal.
Namun, kata dia, ABK itu bukan memberitahu para penumpang, malah berupaya menyelamatkan diri sendiri.
"ABK tahu ada asap tebal dari mesin, mereka yang seharusnya memberi informasi kepada penumpang malah berupaya menyelamatkan sendiri," katanya.
(dam)