Habib Rizieq Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib M Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Adapun pelaporan terhadap Habib Rizieq itu sudah ketiga kalinya, pertama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan kedua Student Peace Institute (SPI).
Rumah Pelita mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2016) sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia datang untuk melaporkan ceramah Habib Rizieq Shihab yang dianggap telah mehina agama Kristen. Adapun laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016 ini.
"Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Selain memecah belah persatuan Indonesia, kata Slamet, ceramah Habib Rizieq itu dianggap memecah belah umat Islam. Maka itu, Rumah Pelita yang melaporkan Habib Rizieq ke polisi.
"Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu keyakinan agama lain, kami menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA dan mengganggu kerukunan umat beragama itu," tuturnya.
Adapun point ceramah Habib Rizieq yang dianggap menghina agama Kristen itu, bebernya, Habib Rizieq menyebutkan dalam ceramahnya, Yesus beranak dan bidannya siapa? Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita pun menyerahkan rekaman video dari Youtube yang diunggah akun @sayareya an flash disk.
Sementara itu, anggota Rumah Pelita bernama John Paul menerangkan, pelaporan Habib Rizieq itu fokus pada pribadi Habib Rizieq yang telah menyerang agama lainnya itu dalam ceramahnya. Padahal, dalam Pasal 156 a KUHP sudah jelas ada aturan yang melarang untuk menghinakan suatu agama. "Kalau nanti pihak terlapor mau lapor balik silakan, toh kami juga punya buktinya," katanya.
Sebelumnya, PMKRI dan SPI telah pula melaporkan Habib Rizieq Shiha karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember lalu.
Habib Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Adapun pelaporan terhadap Habib Rizieq itu sudah ketiga kalinya, pertama Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan kedua Student Peace Institute (SPI).
Rumah Pelita mendatangi SPKT Polda Metro Jaya pada Jumat (30/12/2016) sore ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Dia datang untuk melaporkan ceramah Habib Rizieq Shihab yang dianggap telah mehina agama Kristen. Adapun laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016 ini.
"Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Selain memecah belah persatuan Indonesia, kata Slamet, ceramah Habib Rizieq itu dianggap memecah belah umat Islam. Maka itu, Rumah Pelita yang melaporkan Habib Rizieq ke polisi.
"Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu keyakinan agama lain, kami menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA dan mengganggu kerukunan umat beragama itu," tuturnya.
Adapun point ceramah Habib Rizieq yang dianggap menghina agama Kristen itu, bebernya, Habib Rizieq menyebutkan dalam ceramahnya, Yesus beranak dan bidannya siapa? Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita pun menyerahkan rekaman video dari Youtube yang diunggah akun @sayareya an flash disk.
Sementara itu, anggota Rumah Pelita bernama John Paul menerangkan, pelaporan Habib Rizieq itu fokus pada pribadi Habib Rizieq yang telah menyerang agama lainnya itu dalam ceramahnya. Padahal, dalam Pasal 156 a KUHP sudah jelas ada aturan yang melarang untuk menghinakan suatu agama. "Kalau nanti pihak terlapor mau lapor balik silakan, toh kami juga punya buktinya," katanya.
Sebelumnya, PMKRI dan SPI telah pula melaporkan Habib Rizieq Shiha karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember lalu.
Habib Rizieq Shihab disangkakan melanggar Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
(mhd)