Selama 2016, Ditreskrimsus Polda Metro Baru Selesaikan Kasus 70%
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya selama 2016 menangani kasus sebanyak 1.627 kasus. Namun, yang selesai ditangani baru 1.138 kasus
"Total jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak 1.138, atau dengan prosentase sebesar 70%," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Namun, kata dia, dari total penyelesaian itu, sebanyak 283 kasus berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, ratusan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Jumlah kasus yang di-SP3 itu meliputi, 101 kasus yang ditangani Subdit Indag, 85 kasus di Subdit Fismondev, 59 kasus di Subdit Sumdaling, 19 kasus di Subdit Cyber Crime, dan 19 kasus di Subdit Korupsi.
Sementara penanganan perkara paling banyak ada di Subdit Cyber Crime, yakni sebanyak 1.207 kasus. Kemudian sebanyak 699 kasus terselesaikan dengan rincian 81 kasus P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan), 19 kasus SP3, dan 599 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
"Subdit Fismondev total kasus yang ditangani 171 kasus. Kemudian 150 kasus terselesaikan dengan rincian 36 kasus P21, 29 kasus dilimpahkan, dan 85 kasus SP3," tuturnya.
Lalu, 153 kasus ditangani Subdit Indag. Sementara kasus yang diselesaikan sebanyak 150 dengan rincian 31 sudah P21, 18 kasus dilimpahkan, dan 101 kasus SP3. Subdit Sumdaling menangani 91 kasus sepanjang tahun 2016, dan sebanyak 103 kasus terselesaikan di tahun yang sama dengan rincian 29 sudah P21, 59 kasus SP3, serta 15 kasus dilimpahkan.
Sebagian kasus yang diselesaikan pada 2016 merupakan perkara lama yang telah ditangani sejak 2015 lalu.
"Total kasus yang ditangani Subdit Korupsi selama 2016 sebanyak lima kasus. Namun kasus yang diselesaikan di tahun ini ada 36 kasus dengan rincian 16 sudah P21, 19 kasus SP3, dan 1 kasus dilimpahkan," katanya.
"Total jumlah kasus yang terselesaikan sebanyak 1.138, atau dengan prosentase sebesar 70%," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).
Namun, kata dia, dari total penyelesaian itu, sebanyak 283 kasus berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, ratusan kasus itu dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Jumlah kasus yang di-SP3 itu meliputi, 101 kasus yang ditangani Subdit Indag, 85 kasus di Subdit Fismondev, 59 kasus di Subdit Sumdaling, 19 kasus di Subdit Cyber Crime, dan 19 kasus di Subdit Korupsi.
Sementara penanganan perkara paling banyak ada di Subdit Cyber Crime, yakni sebanyak 1.207 kasus. Kemudian sebanyak 699 kasus terselesaikan dengan rincian 81 kasus P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan), 19 kasus SP3, dan 599 kasus dilimpahkan ke kejaksaan.
"Subdit Fismondev total kasus yang ditangani 171 kasus. Kemudian 150 kasus terselesaikan dengan rincian 36 kasus P21, 29 kasus dilimpahkan, dan 85 kasus SP3," tuturnya.
Lalu, 153 kasus ditangani Subdit Indag. Sementara kasus yang diselesaikan sebanyak 150 dengan rincian 31 sudah P21, 18 kasus dilimpahkan, dan 101 kasus SP3. Subdit Sumdaling menangani 91 kasus sepanjang tahun 2016, dan sebanyak 103 kasus terselesaikan di tahun yang sama dengan rincian 29 sudah P21, 59 kasus SP3, serta 15 kasus dilimpahkan.
Sebagian kasus yang diselesaikan pada 2016 merupakan perkara lama yang telah ditangani sejak 2015 lalu.
"Total kasus yang ditangani Subdit Korupsi selama 2016 sebanyak lima kasus. Namun kasus yang diselesaikan di tahun ini ada 36 kasus dengan rincian 16 sudah P21, 19 kasus SP3, dan 1 kasus dilimpahkan," katanya.
(mhd)