Pengacara Ahok Pasrah Hasil Putusan Sela Majelis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim yang akan membacakan putusan sela hari ini.
Salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, meskipun pasrah dnegan putusan hakim, namun tetap optimistis eksepsi atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ahok akan diterima, sehingga majelis hakim memutuskan penghentian perkara.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kita harus optimistis. Bagaimana hasilnya yah kita tunggu," ujar kata Sirra kepada wartawan, Selasa (27/12/2016).
Terkait pemindahan lokasi sidang berikut di Aula Kementan, Sirra mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. "Di mana pun lokasi sidang sama saja, yang terpenting bisa berjalan lancar tanpa gangguan," ujarnya.
Menurut Sirra, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara cukup untuk menggelar sidang dugaan penistaan agama tersebut. "Kami enggak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," ujarnya Sirra.
Salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan, meskipun pasrah dnegan putusan hakim, namun tetap optimistis eksepsi atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Ahok akan diterima, sehingga majelis hakim memutuskan penghentian perkara.
"Saya tidak ingin mendahului sebelum majelis hakim memutuskan. Kita harus optimistis. Bagaimana hasilnya yah kita tunggu," ujar kata Sirra kepada wartawan, Selasa (27/12/2016).
Terkait pemindahan lokasi sidang berikut di Aula Kementan, Sirra mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. "Di mana pun lokasi sidang sama saja, yang terpenting bisa berjalan lancar tanpa gangguan," ujarnya.
Menurut Sirra, ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara cukup untuk menggelar sidang dugaan penistaan agama tersebut. "Kami enggak ada masalah. Bagi kami yang terpenting persidangan berjalan lancar, tertib, sesuai dengan tata tertib," ujarnya Sirra.
(whb)