Kebelet Nikah, Warno Bawa Kabur ABG 16 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Seorang buruh bangunan Warno (20), nekat membawa kabur kekasihnya LF (16). Ini dilakukan lantaran Warno ingin menikahi sang pujaan hati.
Warno membawa kabur LF ke rumah orang tuanya di Dusun Talang Baru RT 10/06, Talang Ubi Barat, Pali, Sumatera Selatan, sejak Kamis, 17 November 2016 lalu. Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafe'i menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua LF lantaran anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Petugas pun meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya teman-teman sepermainan LF. Alhasil, petugas mendapatkan keterangan LF terakhir kali terlihat bersama Warno.
Syafe'i menuturkan, petugas pun menelusuri nomor ponsel Warno dan terdeteksi bila yang bersangkutan berada di Sumatera Selatan."Kita bergerak ke Sumatera Selatan. Di sana kita amankan Warno dan juga LF, selanjutnya kita bawa ke Jakarta," katanya Senin, 26 Desember 2016 kemarin.
Menurut Syafe'i, Warno nekat membawa LF ke rumah orang tuanya karena ingin menikahi sang pujaan hati tersebut."Jadi motifnya jelas, pelaku ingin menikahi korban," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menambahkan, masih melakukan pemeriksaan terhadap Warno dan LF. Pasalnya tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini terjadi unsur pencabulan.
Atas perbuatannya, Warno saat ini terancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 332 KUHP karena membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Warno membawa kabur LF ke rumah orang tuanya di Dusun Talang Baru RT 10/06, Talang Ubi Barat, Pali, Sumatera Selatan, sejak Kamis, 17 November 2016 lalu. Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafe'i menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orang tua LF lantaran anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Petugas pun meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya teman-teman sepermainan LF. Alhasil, petugas mendapatkan keterangan LF terakhir kali terlihat bersama Warno.
Syafe'i menuturkan, petugas pun menelusuri nomor ponsel Warno dan terdeteksi bila yang bersangkutan berada di Sumatera Selatan."Kita bergerak ke Sumatera Selatan. Di sana kita amankan Warno dan juga LF, selanjutnya kita bawa ke Jakarta," katanya Senin, 26 Desember 2016 kemarin.
Menurut Syafe'i, Warno nekat membawa LF ke rumah orang tuanya karena ingin menikahi sang pujaan hati tersebut."Jadi motifnya jelas, pelaku ingin menikahi korban," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menambahkan, masih melakukan pemeriksaan terhadap Warno dan LF. Pasalnya tidak tertutup kemungkinan dalam kasus ini terjadi unsur pencabulan.
Atas perbuatannya, Warno saat ini terancam hukuman penjara minimal tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 332 KUHP karena membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(whb)