Dituding Nistakan Agama, Habib Rizieq Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah menistakan agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kami PMKRI melaporkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penistaan agama, khususnya terhadap umat Kristiani," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, dalam ceramahnya itu pada Minggu, 25 Desember 2016 kemarin, Habib Rizieq melontarkan kata-kata yang menyinggung umat Kristiani.
Melihat itu, kata dia, PMKRI pun merasa terhina dan tersakiti dengan ungkapan kebencian yang disampaikan Habib Reizieq Shihab itu. Lebih jauh, ungkapan itu disebut tak mencerminkan toleransi keberagaman yang ada di Indonesia ini.
Padalah, toleransi itu selama ini telah dipupuk leluhur dan masyarakat Indonesia. "Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman dan perbedaan. Maka, kita wajib menghargainya dengan tidak mencampuri ruang privat agama lain," katanya.
Laporan PMKRI tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.
"Kami PMKRI melaporkan Habib Rizieq Shihab terkait dugaan penistaan agama, khususnya terhadap umat Kristiani," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, dalam ceramahnya itu pada Minggu, 25 Desember 2016 kemarin, Habib Rizieq melontarkan kata-kata yang menyinggung umat Kristiani.
Melihat itu, kata dia, PMKRI pun merasa terhina dan tersakiti dengan ungkapan kebencian yang disampaikan Habib Reizieq Shihab itu. Lebih jauh, ungkapan itu disebut tak mencerminkan toleransi keberagaman yang ada di Indonesia ini.
Padalah, toleransi itu selama ini telah dipupuk leluhur dan masyarakat Indonesia. "Indonesia ini dibangun atas dasar keberagaman dan perbedaan. Maka, kita wajib menghargainya dengan tidak mencampuri ruang privat agama lain," katanya.
Laporan PMKRI tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.
(ysw)