Besok, Sidang Ahok Masih Digelar di PN Jakarta Utara
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) yang akan digelar besok ternyata masih dilakukan di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Baru pada sidang keempat nanti, sidang mulai dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kalau sidang dugaan kasus penistaan agama besok, Selasa 27 Desember 2016 masih digelar PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sidang dugaan kasus penistaan agama yang ketiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela. Alasannya kenapa masih di situ Pengadilan (Negeri Jakarta Utara) yang lebih tahu," ujarnya pada wartawan, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, polisi pun akan mengamankan jalannya persidangan untuk yang ketiga kalinya. Adapun jumlah personel yang akan dikerahkan itu disesuaikan dengan perkembangan massa yang datang ke pengadilan nanti.
Sedang untuk surat kepindahan sidang dugaan kasus penistaan agama dari Mahkamah Agung (MA), tambah Argo, itu baru berlaku pada sidang yang keempat, yakni pada Selasa, 3 Januari 2017 mendatang.
"Surat yang dari MA itu ternyata untuk sidang yang keempat. Sidang keempat itu baru pindah di Auditorium (Kementrian Pertanian). Dimana pun tempatnya, kami akan selalu mengamankannya demi kenyamanan semua unsur pengadilan," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kalau sidang dugaan kasus penistaan agama besok, Selasa 27 Desember 2016 masih digelar PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
"Sidang dugaan kasus penistaan agama yang ketiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan agenda putusan sela. Alasannya kenapa masih di situ Pengadilan (Negeri Jakarta Utara) yang lebih tahu," ujarnya pada wartawan, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, polisi pun akan mengamankan jalannya persidangan untuk yang ketiga kalinya. Adapun jumlah personel yang akan dikerahkan itu disesuaikan dengan perkembangan massa yang datang ke pengadilan nanti.
Sedang untuk surat kepindahan sidang dugaan kasus penistaan agama dari Mahkamah Agung (MA), tambah Argo, itu baru berlaku pada sidang yang keempat, yakni pada Selasa, 3 Januari 2017 mendatang.
"Surat yang dari MA itu ternyata untuk sidang yang keempat. Sidang keempat itu baru pindah di Auditorium (Kementrian Pertanian). Dimana pun tempatnya, kami akan selalu mengamankannya demi kenyamanan semua unsur pengadilan," katanya.
(ysw)