MA Setujui Sidang Ahok Dipindah ke Auditorium Kementan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyetujui sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan sidang dugaan kasus penistaan agama itu telah disampaikan Polda Metro Jaya ke MA.
"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara (di bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan itu telah diatur dalam pasal 85 KUHAP yang menyatakan, dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka MA mengusulkan pada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Selain itu, kata dia, alasan keamanan dan tekanan dari sejumlah massa juga menjadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi persidangan tersebut. Maka itu, pada sidang penistaan agama berikutnya yang digelar pada Selasa 28 Desember 2016 mendatang, sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.
"Meski dipindahkan, hakim tetap dari PN Jakarta Utara, perkaranya juga masih tetap yang menangani PN Jakarta Utara. Untuk selanjutnya, persidangan akan dilakukan di sana (Ada Departemen Kementan)," katanya.
Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, surat rekomendasi mengenai pemindahan sidang dugaan kasus penistaan agama itu telah disampaikan Polda Metro Jaya ke MA.
"Sudah dikabulkan Ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara (di bekas gedung PN Jakarta Pusat) ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2016).
Menurutnya, ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan itu telah diatur dalam pasal 85 KUHAP yang menyatakan, dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka MA mengusulkan pada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Selain itu, kata dia, alasan keamanan dan tekanan dari sejumlah massa juga menjadi pertimbangan untuk memindahkan lokasi persidangan tersebut. Maka itu, pada sidang penistaan agama berikutnya yang digelar pada Selasa 28 Desember 2016 mendatang, sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian.
"Meski dipindahkan, hakim tetap dari PN Jakarta Utara, perkaranya juga masih tetap yang menangani PN Jakarta Utara. Untuk selanjutnya, persidangan akan dilakukan di sana (Ada Departemen Kementan)," katanya.
(ysw)