Pengepul Obat Kedaluwarsa dari Pemulung TPST Bantar Gebang Dibekuk
A
A
A
BEKASI - Petugas Polres Bekasi Kota meringkus seorang pengepul obat kedaluwarsa berinisial JU di Kampung Bantar Gebang Utara, RT 3/3, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Pelaku membeli obat kedaluwarsa dari pemulung di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi mengatakan, penangkapan terhadap JU ini bermula dari kecurigaan warga sekitar TPST Bantar Gebang karena aktivitas para pemulung yang mengumpulkan obat kedaluwarsa.
Belakangan diketahui obat kedaluwarsa tersebut dijual para pemulung kepada JU."Tersangka kami tangkap saat akan membeli obat kedaluwarsa tersebut. Sebanyak 12.000 butir obat kedaluwarsa," kata Dedy Supriadi kepada wartawan, Kamis (22/12/2016). Menurut Dedy, pelaku telah beraksi sejak satu tahun terakhir, dan sangat lihai sehingga baru dapat ditangkap oleh petugas.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing meminta masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat palsu. Erna mengimbau, sebaiknya membeli obat di apotek atau tempat yang dipercaya menjual obat asli."Pelaku beraksi seorang diri," tambahnya.
Erna juga menyayangkan, perusahaan farmasi tersebut tidak memusnahkan obat itu. Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka. "Harusnya dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya. Akibat perbuatannya, JU dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun‎.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriadi mengatakan, penangkapan terhadap JU ini bermula dari kecurigaan warga sekitar TPST Bantar Gebang karena aktivitas para pemulung yang mengumpulkan obat kedaluwarsa.
Belakangan diketahui obat kedaluwarsa tersebut dijual para pemulung kepada JU."Tersangka kami tangkap saat akan membeli obat kedaluwarsa tersebut. Sebanyak 12.000 butir obat kedaluwarsa," kata Dedy Supriadi kepada wartawan, Kamis (22/12/2016). Menurut Dedy, pelaku telah beraksi sejak satu tahun terakhir, dan sangat lihai sehingga baru dapat ditangkap oleh petugas.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota AKP Erna Ruswing meminta masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat palsu. Erna mengimbau, sebaiknya membeli obat di apotek atau tempat yang dipercaya menjual obat asli."Pelaku beraksi seorang diri," tambahnya.
Erna juga menyayangkan, perusahaan farmasi tersebut tidak memusnahkan obat itu. Karena bila dibuang begitu saja, akan disalahgunakan seperti yang dilakukan tersangka. "Harusnya dimusnahkan, agar tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," katanya. Akibat perbuatannya, JU dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun‎.
(whb)