DPRD Bekasi Ingatkan Plt Bupati agar Mutasi Pejabat Tak Bermuatan Politis
A
A
A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi meminta kepada Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja tidak memanfaatkan momentum dalam melakukan mutasi jabatan, saat Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tengah cuti dalam rangka Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin mengatakan, tugas Plt Bupati Bekasi hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan Bupati sebelum cuti. Menurut Sobirin, mutasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini jangan sampai untuk kepentingan politik.
Muhtada menjelaskan, mutasi besar-besaran bakal terjadi mengingat adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016. Di Kabupaten Bekasi, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur.
Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lainnya.”Plt hanya mengukuhkan draft yang sudah diajukan Bupati beberapa waktu lalu,” kata Sobirin kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).
Sebelum cuti, lanjut Sobirin, Bupati Bekasi Neneng telah menyusun SOTK baru berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Bupati bersama dengan BKD serta Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan juga telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru.
Sobirin menilai, mutasi yang akan dilakukan Plt Bupati Bekasi bermuatan politis. Pasalnya, ketika Plt Bupati melakukan mutasi jabatan sebelum Bupati kembali dari cuti, maka sekembalinya Bupatti perombakan bakal kembali dilakukan ketika melihat susunan pada organisasi baru dianggap tidak tepat.
”Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang kini menjadi Plt Bupati,” ungkapnya. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan Plt Bupati agar mutasi pejabat nantinya jangan berbau politis.
Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, akan ada rotasi, mutasi jabatan, mengingat ada pembentukan SOTK baru sesuai dengan amanat undang-undang.”Ada dinas yang digabung dan dipisah. Namun penempatanya belum ada pejabat definitif dan baru ada Plt,” katanya singkat.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Muhtada Sobirin mengatakan, tugas Plt Bupati Bekasi hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan Bupati sebelum cuti. Menurut Sobirin, mutasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini jangan sampai untuk kepentingan politik.
Muhtada menjelaskan, mutasi besar-besaran bakal terjadi mengingat adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016. Di Kabupaten Bekasi, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur.
Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lainnya.”Plt hanya mengukuhkan draft yang sudah diajukan Bupati beberapa waktu lalu,” kata Sobirin kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).
Sebelum cuti, lanjut Sobirin, Bupati Bekasi Neneng telah menyusun SOTK baru berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Bupati bersama dengan BKD serta Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan juga telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru.
Sobirin menilai, mutasi yang akan dilakukan Plt Bupati Bekasi bermuatan politis. Pasalnya, ketika Plt Bupati melakukan mutasi jabatan sebelum Bupati kembali dari cuti, maka sekembalinya Bupatti perombakan bakal kembali dilakukan ketika melihat susunan pada organisasi baru dianggap tidak tepat.
”Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang kini menjadi Plt Bupati,” ungkapnya. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan Plt Bupati agar mutasi pejabat nantinya jangan berbau politis.
Plt Bupati Bekasi Rohim Mintareja mengatakan, akan ada rotasi, mutasi jabatan, mengingat ada pembentukan SOTK baru sesuai dengan amanat undang-undang.”Ada dinas yang digabung dan dipisah. Namun penempatanya belum ada pejabat definitif dan baru ada Plt,” katanya singkat.
(whb)