FPI Optimistis Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) optimistis majelis hakim sidang dugaan penistaan agama akan menolak nota keberatan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok). Sebab, pada persidangan majelis hakim menyebutkan argumen penasihat hukum Ahok itu masih mentah.
Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan, FPI mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Ahok. Saat ini, pihaknya pun menantikan sidang berikutnya yang beragendakan pembacaan putusan sela.
"Hakim juga bilang dengan tegas dan jelas, yang menjadi argumen penasihat hukum Ahok itu mentah argumentasinya," kata Habib Novel di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2016).
Maka itu, lanjut Habib Novel, FPI optimistis jika majelis hakim akan mengabulkan permintaan JPU, dibadindingkan menerima nota pembelaan pengacara Ahok. Sehingga persidangan pun akan terus berlanjut hingga selesai dan Ahok mendapatkan hukuman atas perbuatannya menistakan Alquran.
"Ahok harus segera ditahan demi keadilan. Yurisprudensi yang ada semua tersangka penistaan agama ditahan, apalagi ini sudah terdakwa," tuturnya.
Sekjen DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin mengatakan, FPI mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Ahok. Saat ini, pihaknya pun menantikan sidang berikutnya yang beragendakan pembacaan putusan sela.
"Hakim juga bilang dengan tegas dan jelas, yang menjadi argumen penasihat hukum Ahok itu mentah argumentasinya," kata Habib Novel di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2016).
Maka itu, lanjut Habib Novel, FPI optimistis jika majelis hakim akan mengabulkan permintaan JPU, dibadindingkan menerima nota pembelaan pengacara Ahok. Sehingga persidangan pun akan terus berlanjut hingga selesai dan Ahok mendapatkan hukuman atas perbuatannya menistakan Alquran.
"Ahok harus segera ditahan demi keadilan. Yurisprudensi yang ada semua tersangka penistaan agama ditahan, apalagi ini sudah terdakwa," tuturnya.
(whb)