Datangi Polres Jaktim, Dora Jalani Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol M Agung mengakui, kalau pelaku pencakaran anggota Polantas Polda Metro Jaya Aiptu Sutisna, Dora Natalia Singarimbun hari ini tengah menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan itu guna mengetahui alasan Dora penganiaya Sutisna saat tengah mengatur lalu lintas di Jatinegara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Ya saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di kantor (Polres Jakarta Timur)," kata Agung di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dora yang tiba di Polres Jakarta Timur langsung menuju ruang pemeriksaan dan enggan memberikan komentar terkait kasus yang melibatkan dirinya dengan polantas dari Polda Metro Jaya.
Hingga kini, oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) itu belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Jika dalam pemeriksaan terbukti Dora melakukan kekerasan terhadap Aiptu Sutisna, maka dia akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dora bisa diancam pidana penjara di atas lima tahun.
Pemeriksaan itu guna mengetahui alasan Dora penganiaya Sutisna saat tengah mengatur lalu lintas di Jatinegara, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Ya saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di kantor (Polres Jakarta Timur)," kata Agung di Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dora yang tiba di Polres Jakarta Timur langsung menuju ruang pemeriksaan dan enggan memberikan komentar terkait kasus yang melibatkan dirinya dengan polantas dari Polda Metro Jaya.
Hingga kini, oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) itu belum keluar dari ruang pemeriksaan.
Jika dalam pemeriksaan terbukti Dora melakukan kekerasan terhadap Aiptu Sutisna, maka dia akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Dora bisa diancam pidana penjara di atas lima tahun.
(mhd)