Kuasa Hukum Pastikan Ahok Tetap Sidang di PN Jakarta Utara

Minggu, 18 Desember 2016 - 16:27 WIB
Kuasa Hukum Pastikan...
Kuasa Hukum Pastikan Ahok Tetap Sidang di PN Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok), Sirra Prayuna memastikan, bahwa kliennya akan tetap disidang di PN Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Selasa 20 Desember 2016 pukul 09.00 WIB, di tempat yang sama," kata Sirra singkat kepada SINDOnews, Minggu (18/12/2016).

Perlu diketahui, Ahok telah menjalani sidang perdananya pada Selasa 13 Desember 2016. Sidang pertamanya itu digelar di kantor sementara PN Jakarta Utara, yakni bekas kantor PN Jakarta Pusat karena kantor PN Jakut tengah direnovasi.

Dalam agenda tersebut, Ahok mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi hal tersebut, Ahok kemudian menyampaikan keberatannya baik secara pribadi maupun dibacakan juga oleh penasihat hukum di bawah pimpinan Sirra Prayuna.

Dalam nota keberatannya, Ahok dengan menitikan air mata merasa tidak ada niatan untuk melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan kepadanya. Hal ini karena Ahok merasa punya keluarga angkat yang muslim, itu sama saja dengan menyakiti keluarga angkatnya tersebut.

Sidang perdana Ahok juga ramai didatangi masyarakat. Alhasil, penjagaan ketat baik di dalam ruangan maupun di luar gedung.

Bahkan baik pendukung Ahok maupun yang meminta Ahok dipenjarakan meramaikan sepanjang jalan depan kantor PN Jakarta Utara. Bahkan awak media juga kesulitan untuk masuk ke dalam ruangan karena kapasitas ruang sidang yang hanya mampu menampung kurang lebih 80 orang pengunjung.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7489 seconds (0.1#10.140)