Pengamat Nilai Nota Keberatan Ahok Tak Sesuai Pokok Perkara

Minggu, 18 Desember 2016 - 14:21 WIB
Pengamat Nilai Nota...
Pengamat Nilai Nota Keberatan Ahok Tak Sesuai Pokok Perkara
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir menilai, pembacaan eksepsi atau nota keberatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun penasihatnya pada sidang perdana Selasa 13 Desember tidak sesuai dengan pokok perkara.

"Kalau yang disampaikan Ahok itu sangat subjektif sekali dan tidak perlu dipertimbangkan juga enggak apa-apa. Karena yang menangis itu enggak sesuai dengan materi pokok perkara," kata Mudzakir saat dihubungi SINDOnews, Minggu (18/12/2016).

Mudzakir menambahkan, jika yang disampaikan oleh penasihat hukum hanya sebagian yang menyangkut materi pokok perkara atau materi sidang. Namun tetap masih ada yang kurang, yaitu kurang mendalam atau tidak kuat.

"Kita hargai saja tapi ini terlalu cepat menanggapi. Sehingga konstruksi tidak menyinggung hal-hal dakwaan," kata Mudzakir.

Menurut Mudzakir, dalam konteks hukum tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bukan menanggapi isi dari dakwaan tersebut, akan tetapi lebih kepada pokok materinya.

"Seperti pernyataan Ahok yang mana mungkin saya menistakaan agama, itu sudah tidak jelas dan bukan menanggapi dakwaan jaksa, dihargai dan dihormati saja pembacaan nota keberatannya," kata Mudzakir.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0467 seconds (0.1#10.140)