Awal 2017, Plt Gubernur DKI Akan Lantik Pejabat Eselon Secara Massal
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta merencanakan pelantikan dan pengukuhan massal para pejabat eselon pada Selasa, 3 Januari 2017 mendatang. Pelantikan ini efek dari disahkannya Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di mana terdapat 1.060 jabatan yang dihapus.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dalam Perda tersebut akan ada perampingan SKPD yang awalnya ada 53 menjadi 42 SKPD. Akibatnya, sebanyak 1.060 jabatan eselon I-IV yang akan dihapus.
Sebelumnya, DKI memiliki 5.998 jabatan struktural dengan adanya Perda baru, maka jabatan struktural di DKI menjadi 4.938 jabatan.
"Perda itu sudah disahkan DPRD DKI atas usulan Pak Ahok. Draft Perda itu diusulkan sejak Agustus lalu. Jadi sebanyak 1.060 jabatan eselon akan dihapus," kata Sumarsono kepada wartawan, Sabtu, 17 November 2016 kemarin.
Menurut Sumarsono, dengan perampingan tersebut, harus dipikirkan nasib 1.060 pejabat eselon yang jabatannya dihapus itu. Sumarsono mengaku, tak bisa memecat begitu saja mengingat mereka PNS yang dilindungi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Maka itu, lanjut dia, bagi pejabat eselon yang sudah memasuki masa pensiun, maksimal satu tahun akan pensiun, maka akan ditempatkan di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)."Jadi ada sebanyak enam pejabat eselon II yang akan di-downgrade, eselon III ada 10, lalu eselon empat yang paling banyak terkena efek perampingan," ujarnya.
Sumarsono menuturkan, jabatan wakil camat yang sebelumnya sudah dihapus Gubernur DKI Jakarta nonaktif akan kembali diisi pejabat eselon. Setelah penyusunan perampingan organisasi perangkat daerah yang baru itu selesai, baru lah dilakukan pelantikan dan pengukuhan massal.
"Pengukuhan artinya kalau jabatan sama dan instansi sama. Pelantikan itu bagi yang berubah, seperti promosi atau rotasi di jabatan dan instansi yang berbeda. Untuk promosi akan kita lakukan seleksi umum. Proses pelantikan dan pengukuhan dilakukan pada 3 Januari 2017 mendatang, di Monas pukul 10.00 WIB," tuturnya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, dalam Perda tersebut akan ada perampingan SKPD yang awalnya ada 53 menjadi 42 SKPD. Akibatnya, sebanyak 1.060 jabatan eselon I-IV yang akan dihapus.
Sebelumnya, DKI memiliki 5.998 jabatan struktural dengan adanya Perda baru, maka jabatan struktural di DKI menjadi 4.938 jabatan.
"Perda itu sudah disahkan DPRD DKI atas usulan Pak Ahok. Draft Perda itu diusulkan sejak Agustus lalu. Jadi sebanyak 1.060 jabatan eselon akan dihapus," kata Sumarsono kepada wartawan, Sabtu, 17 November 2016 kemarin.
Menurut Sumarsono, dengan perampingan tersebut, harus dipikirkan nasib 1.060 pejabat eselon yang jabatannya dihapus itu. Sumarsono mengaku, tak bisa memecat begitu saja mengingat mereka PNS yang dilindungi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Maka itu, lanjut dia, bagi pejabat eselon yang sudah memasuki masa pensiun, maksimal satu tahun akan pensiun, maka akan ditempatkan di jabatan fungsional atau ditugaskan ke Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)."Jadi ada sebanyak enam pejabat eselon II yang akan di-downgrade, eselon III ada 10, lalu eselon empat yang paling banyak terkena efek perampingan," ujarnya.
Sumarsono menuturkan, jabatan wakil camat yang sebelumnya sudah dihapus Gubernur DKI Jakarta nonaktif akan kembali diisi pejabat eselon. Setelah penyusunan perampingan organisasi perangkat daerah yang baru itu selesai, baru lah dilakukan pelantikan dan pengukuhan massal.
"Pengukuhan artinya kalau jabatan sama dan instansi sama. Pelantikan itu bagi yang berubah, seperti promosi atau rotasi di jabatan dan instansi yang berbeda. Untuk promosi akan kita lakukan seleksi umum. Proses pelantikan dan pengukuhan dilakukan pada 3 Januari 2017 mendatang, di Monas pukul 10.00 WIB," tuturnya.
(whb)