Cegah Calo dan Pungli, Korlantas Luncurkan Program Online
A
A
A
JAKARTA - Untuk memutus percaloan dan pungutan liar, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri luncurkan tiga sistem berbasis online, yakni SIM Baru Online, e-Tilang, dan e-Satpas. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi dalam pelayanan.
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sistem ini diluncurkan untuk menghapus bisnis percaloan dan pungli.
"Ini sejalan dengan dicanangkan proses pembenahan sentra pelayanan publik dan pemberantasan hukum," tutur Agung saat melauncing tiga sistem tersebut di Satpas SIM Daan Mogot PMJ, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Nantinya tiga layanan ini, memiliki basis sistem yang berbeda. Seperti e-tilang, pelanggar lalu lintas tak perlu hadir di sidang maupun pengadilan dan dapat membayar langsung ke bank.
Sedangkan SIM baru online, mempermudah perpanjang karena melalui online. Sistem ini merujuk dari basis e-KTP. "Dengan begini masyarakat tak perlu ribet balik ke daerah asal bila ingin membuat baru," ucap Agung.
Sementara untuk e-Samsat, pembayaran pajak kendaraan pertahun bisa dilakukan di manapun tanpa harus balik ke kota asal. Sayangnya sistem e-Samsat ini belum bisa digunakan untuk blanko baru lima tahun.
Saat ini, tiga sistem itu resmi digunakan seluruh Indonesia. 190 Satpas SIM se-Indonesia bisa menggunakan online, termasuk di 45 Satpas di Ibukota Provinsi dan 71 Satpas kewilayahan.
"Tahun depan kami akan perbanyak 155 unit melalui Mobile SIM," ucapnya.
Dalam kegiatan itu, hadir pula, Kapolri, Jendral Tito Karnavian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohamad Iriawan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dan Menpan RB, Asman Abnur.
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sistem ini diluncurkan untuk menghapus bisnis percaloan dan pungli.
"Ini sejalan dengan dicanangkan proses pembenahan sentra pelayanan publik dan pemberantasan hukum," tutur Agung saat melauncing tiga sistem tersebut di Satpas SIM Daan Mogot PMJ, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Nantinya tiga layanan ini, memiliki basis sistem yang berbeda. Seperti e-tilang, pelanggar lalu lintas tak perlu hadir di sidang maupun pengadilan dan dapat membayar langsung ke bank.
Sedangkan SIM baru online, mempermudah perpanjang karena melalui online. Sistem ini merujuk dari basis e-KTP. "Dengan begini masyarakat tak perlu ribet balik ke daerah asal bila ingin membuat baru," ucap Agung.
Sementara untuk e-Samsat, pembayaran pajak kendaraan pertahun bisa dilakukan di manapun tanpa harus balik ke kota asal. Sayangnya sistem e-Samsat ini belum bisa digunakan untuk blanko baru lima tahun.
Saat ini, tiga sistem itu resmi digunakan seluruh Indonesia. 190 Satpas SIM se-Indonesia bisa menggunakan online, termasuk di 45 Satpas di Ibukota Provinsi dan 71 Satpas kewilayahan.
"Tahun depan kami akan perbanyak 155 unit melalui Mobile SIM," ucapnya.
Dalam kegiatan itu, hadir pula, Kapolri, Jendral Tito Karnavian. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohamad Iriawan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, dan Menpan RB, Asman Abnur.
(ysw)