Curi Motor, Maling Kritis Dikeroyok Warga
A
A
A
JAKARTA - Seorang pencuri sepeda motor kritis setelah dikeroyok massa di Kampung Galian RT 03/02, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Pelaku tanpa ada identitas tersebut harus dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi.
”Hingga kini kondisinya masih kritis, karena mengalami luka parah di wajah, kepala dan sekujur tubuhnya,” kata Kasubbag Humas Polres Bekasi Kabupaten AKP Kunto Bagus.
Kunto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku beraksi menggasak sepeda motor Honda Vario B 4085 FCT milik Gunawan(35). Saat itu korban sedang membeli makanan dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Pelaku yang melihat hal itu langsung beraksi.
Pelaku menggasak motor korban dengan cara membobol rumah kunci motornya menggunakan Letter T. Namun, saat mesin sepeda motor menyala, korban berteriak maling dan rampok.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar yang sedang nongkrong di lokasi berupaya membantu untuk menangkap pelaku. Tersangka akhirnya terjatuh dari sepeda motor korban, ketika bagian belakang motornya ditarik warga.”Pelaku dihakimi puluhan warga,” ujarnya.
Petugas yang mendapat kabar tersebut bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Setibanya di sana, tersangka telah terkulai lemas dan tidak sadarkan diri. Bahkan, saat digeledah terdapat kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Saat ini, petugas masih belum bisa meminta keterangan pelaku, karena kondisi pelaku masih kritis dalam perawatan.
”Hingga kini kondisinya masih kritis, karena mengalami luka parah di wajah, kepala dan sekujur tubuhnya,” kata Kasubbag Humas Polres Bekasi Kabupaten AKP Kunto Bagus.
Kunto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku beraksi menggasak sepeda motor Honda Vario B 4085 FCT milik Gunawan(35). Saat itu korban sedang membeli makanan dan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Pelaku yang melihat hal itu langsung beraksi.
Pelaku menggasak motor korban dengan cara membobol rumah kunci motornya menggunakan Letter T. Namun, saat mesin sepeda motor menyala, korban berteriak maling dan rampok.
Mendengar teriakan korban, warga sekitar yang sedang nongkrong di lokasi berupaya membantu untuk menangkap pelaku. Tersangka akhirnya terjatuh dari sepeda motor korban, ketika bagian belakang motornya ditarik warga.”Pelaku dihakimi puluhan warga,” ujarnya.
Petugas yang mendapat kabar tersebut bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Setibanya di sana, tersangka telah terkulai lemas dan tidak sadarkan diri. Bahkan, saat digeledah terdapat kunci letter T yang digunakan pelaku untuk membobol rumah kunci motor korban.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Saat ini, petugas masih belum bisa meminta keterangan pelaku, karena kondisi pelaku masih kritis dalam perawatan.
(whb)