Ahok Siap Jika Diberhentikan Sementara Jadi Gubernur

Rabu, 14 Desember 2016 - 17:15 WIB
Ahok Siap Jika Diberhentikan...
Ahok Siap Jika Diberhentikan Sementara Jadi Gubernur
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) mengaku tidak tahu mengenai desakan sebagian orang agar diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Seperti yang diketahui, setelah ditetapkan menjadi terdakwa, melihat dari Undang-Undang No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83 dan Pasal 84, Ahok harus diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI. Pemberhentian sementara ini dikeluarkan oleh Presiden dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres).

"Saya enggak tahu tafsiran seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus korupsi, saya enggak bisa berandai-andai. Tapi saya siap buat apa saja untuk negara ini," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Romliā€ˇ Atmasasmita mengatakan, berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur," kata Romli saat dihubungi Sindonews, Selasa, 13 Desember 2016 kemarin.(Baca: Jadi Terdakwa, Ahok Harus Diberhentikan Sementara sebagai Gubernur)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)