Pemuda Muhammadiyah: Pelapor Harus Diprioritaskan Masuk ke Sidang Ahok

Rabu, 14 Desember 2016 - 11:31 WIB
Pemuda Muhammadiyah:...
Pemuda Muhammadiyah: Pelapor Harus Diprioritaskan Masuk ke Sidang Ahok
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah meminta petugas kepolisian memprioritaskan pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk masuk ke ruang sidang. Pasalnya pada sidang perdana kemarin sejumlah pelapor tak bisa masuk ke ruang sidang dengan alasan kapasitas ruangan tak mencukupi.

"Sidang perdana yang berlangsung kemarin pagi Selasa 13 Desember 2016 di PN Jakarta Utara secara umum berjalan baik. Walau pun ada sedikit masalah pada pengaturan prioritas pengunjung yang boleh masuk ruang sidang," kata Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman sekaligus pelapor kasus dugaan penistaan agama tersebut kepada SINDOnews, Rabu (14/12/2016).

Pedri melanjutkan, dirinya dan Irene Handono selaku pelapor tidak diperkenankan masuk oleh petugas kepolisian Polres Jakarta Pusat dalih ruang sidang telah penuh. "Kemarin ada banyak pelapor dan penasihat hukum yang tidak bisa masuk, sementara orang-orang yang ada di dalam banyak yang tidak jelas kapasitasnya sebagai apa. Kami harapkan di persidangan berikutnya hal ini bisa ditertibkan," jelasnya.

Pedri juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih mempertajam dakwaannya berkenaan dengan Pasal 156a ayat a KUHP. "Dakwaan JPU telah cukup jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan jelas. Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan. JPU mesti memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Kami sebagai pelapor siap membantu JPU untuk itu," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6321 seconds (0.1#10.140)