Kemendagri Belum Proses Pemberhentian Sementara Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memproses surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, hingga kini Kemendagri belum menerima surat resmi dakwaan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok dari Kejaksaan Agung maupun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita belum dapat surat resmi dakwaan dari kejaksaan maupun dari pengadilan," ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono kepada Sindonews saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/12/2016).
Maka itu, kata Sumarsono, Kemendagri belum bisa memproses pemberhentian sementara Ahok. Lagipula, lanjut dia, jika hukumannya nanti di bawah empat tahun penjara, Ahok tidak harus diberhentikan sementara.
"Kita belum proses selama belum ada surat resmi dakwaannya," ungkap pria yang kini juga menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta ini. Sekadar informasi, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi.
Ahok telah menjadi terdakwa setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama beberapa hari lalu. Sedangkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Kita belum dapat surat resmi dakwaan dari kejaksaan maupun dari pengadilan," ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono kepada Sindonews saat dihubungi melalui telepon, Selasa (13/12/2016).
Maka itu, kata Sumarsono, Kemendagri belum bisa memproses pemberhentian sementara Ahok. Lagipula, lanjut dia, jika hukumannya nanti di bawah empat tahun penjara, Ahok tidak harus diberhentikan sementara.
"Kita belum proses selama belum ada surat resmi dakwaannya," ungkap pria yang kini juga menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta ini. Sekadar informasi, sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tadi.
Ahok telah menjadi terdakwa setelah Majelis Hakim menetapkan hari sidang pertama beberapa hari lalu. Sedangkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 84 UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Ahok sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
(whb)