ACTA Yakin Nota Keberatan Ahok Ditolak Hakim
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meyakini nota keberatan terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan ditolak majelis hakim.
Anggota ACTA Habiburokhman mengatakan, eksepsi biasanya hanya untuk membahas hal-hal formil gugatan seperti kejelasan gugatan, identitas terdakwa dan penggunaan pasal yang didakwakan. Namun Ahok dan kuasa hukumnya sudah masuk ke pokok perkara atau substansi masalah.
"Eksepsi Ahok dengan menyebut keluarga angkatnya yang muslim juga tidak relevan dengan dakwaan jaksa," kata Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (13/12/2016). Menurut Habiburokhman, Ahok justru mengonfirmasi dan mengakui bahwa Surat Al Maidah dapat dijadikan alat untuk melakukan hal yang tidak baik.
Dalam eksepsi pribadinya, lanjut Habiburokhman, Ahok mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat."Padahal disitulah masalah yang membuat Ahok didakwa. Umat Islam tidak rela kalau Surat Al Maidah dikatakan dapat digunakan untuk hal yang tidak baik," ucapnya.
Anggota ACTA Habiburokhman mengatakan, eksepsi biasanya hanya untuk membahas hal-hal formil gugatan seperti kejelasan gugatan, identitas terdakwa dan penggunaan pasal yang didakwakan. Namun Ahok dan kuasa hukumnya sudah masuk ke pokok perkara atau substansi masalah.
"Eksepsi Ahok dengan menyebut keluarga angkatnya yang muslim juga tidak relevan dengan dakwaan jaksa," kata Habiburokhman dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Selasa (13/12/2016). Menurut Habiburokhman, Ahok justru mengonfirmasi dan mengakui bahwa Surat Al Maidah dapat dijadikan alat untuk melakukan hal yang tidak baik.
Dalam eksepsi pribadinya, lanjut Habiburokhman, Ahok mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat."Padahal disitulah masalah yang membuat Ahok didakwa. Umat Islam tidak rela kalau Surat Al Maidah dikatakan dapat digunakan untuk hal yang tidak baik," ucapnya.
(whb)