PN Jakut Tegaskan Tempat Sidang Ahok Tak Pindah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membantah kabar soal pemindahan tempat sidang tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias (Ahok).
Sebelumnya, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi membacakan ketetapan bahwa sidang dugaan kasus penistaan agama itu tetap dilaksanakan di Ruang Koesoemah Atmadja lantai dua.
"Yang saya ketahui ya masih seperti itu (di PN Jakut)," ujar Sianturi kepada Sindonews, Jumat (9/12/2016).
Saat ditanyakan kembali perihal isu tersebut, Sianturi enggan menanggapinya. "Majelis hakim telah menetapkan tanggal, hari dan tempat sidangnya di Jalan Gajah Mada Nomor 17. Artinya ya kita lihat dari surat penetapan majelis itu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat berencana memindahkan tempat sidang Ahok di PRJ Kemayoran atau Gedung Pertemuan Cibubur. Hingga saat ini dari PN Jakut menegaskan tetap akan menggelar sidang di Ruang Koesoemah Atmadja lantai dua.
Sebelumnya, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi membacakan ketetapan bahwa sidang dugaan kasus penistaan agama itu tetap dilaksanakan di Ruang Koesoemah Atmadja lantai dua.
"Yang saya ketahui ya masih seperti itu (di PN Jakut)," ujar Sianturi kepada Sindonews, Jumat (9/12/2016).
Saat ditanyakan kembali perihal isu tersebut, Sianturi enggan menanggapinya. "Majelis hakim telah menetapkan tanggal, hari dan tempat sidangnya di Jalan Gajah Mada Nomor 17. Artinya ya kita lihat dari surat penetapan majelis itu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat berencana memindahkan tempat sidang Ahok di PRJ Kemayoran atau Gedung Pertemuan Cibubur. Hingga saat ini dari PN Jakut menegaskan tetap akan menggelar sidang di Ruang Koesoemah Atmadja lantai dua.
(kri)