PN Jakut Tegaskan Tempat Sidang Ahok Tidak Dipindah
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membantah kabar soal rencana pemindahan tempat sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari PN Jakut ke lokasi lain. Memang sebelumnya polisi menyarankan agar ruang sidang dipindah karena khawatir dibanjiri pengunjung.
Sebelumnya, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi membacakan ketetapan bahwa sidang dugaan kasus penistaan agama itu tetap dilaksanakan di Ruang Koesoemah Atmadja lantai dua. "Yang saya ketahui ya masih seperti itu (di PN Jakut)," ujar Sianturi kepada SINDOnews, Jumat (9/12/2016).
Saat ditanyakan kemungkinan lokasi sidang akan dipindahkan sesuai saran kepolisian, Sianturi enggan menanggapinya. "Majelis hakim telah menetapkan tanggal, hari dan tempat sidangnya di Jalan Gajah Mada nomor 17. Artinya ya kita lihat dari surat penetapan majelis itu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat berencana memindahkan tempat sidang Ahok di PRJ Kemayoran atau gedung pertemuan Cibubur. Polisi berdalih pemindahan lokasi sidang demi keamanan karena khawatir dengan banyaknya warga yang ingin menyaksikan persidangan Ahok.
Sebelumnya, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi membacakan ketetapan bahwa sidang dugaan kasus penistaan agama itu tetap dilaksanakan di Ruang Koesoemah Atmadja lantai dua. "Yang saya ketahui ya masih seperti itu (di PN Jakut)," ujar Sianturi kepada SINDOnews, Jumat (9/12/2016).
Saat ditanyakan kemungkinan lokasi sidang akan dipindahkan sesuai saran kepolisian, Sianturi enggan menanggapinya. "Majelis hakim telah menetapkan tanggal, hari dan tempat sidangnya di Jalan Gajah Mada nomor 17. Artinya ya kita lihat dari surat penetapan majelis itu," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian sempat berencana memindahkan tempat sidang Ahok di PRJ Kemayoran atau gedung pertemuan Cibubur. Polisi berdalih pemindahan lokasi sidang demi keamanan karena khawatir dengan banyaknya warga yang ingin menyaksikan persidangan Ahok.
(ysw)