ACTA Sebut Gugatan Class Action Terkait Pernyataan Ahok

Kamis, 08 Desember 2016 - 21:47 WIB
ACTA Sebut Gugatan Class Action Terkait Pernyataan Ahok
ACTA Sebut Gugatan Class Action Terkait Pernyataan Ahok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Nurhayati mengatakan, pendaftaran gugatan class action yang diajukan ACTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) merupakan perwakilan dari seluruh umat Islam. Bahkan, seluruh aksi yang anti terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Gugatan perdata yang akan digabungkan dengan gugatan pada 13 Desember nanti. Intinya ganti kerugian kepada tergugat dalam hal ini Ahok. Ali Hakim Lubis mewakilkan dua juta umat yang mengikuti aksi pada Jumat 212," kata Nurhayati di PN Jakut, Jalan Laksamana R E Martadinata, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (8/12/2016).

Sementara itu, Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, gugatan yang diajukan itu merupakan gugatan dari kelompok yang protes terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. "Kerugian secara meteriil dan imateriil. Kami coba rumuskan kerugian," kata Ali.

Ali menjelaskan, total gugatan kerugian materiil kepada tergugat (Ahok) sebesar Rp470.000.000.000. Nantinya akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang dikoordinir oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) disetiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

"Itu nantinya, dari anggaran ini kita buatkan hal-hal untuk perjuangan umat, seperti pembangunan masjid. Rp470 miliar, ini kan kita kalkulasi dari aksi kemarin. Minimal orang keluarkan kan uang 100 ribu. Ada yang cerita mereka biaya sendiri, enggak dibayar," tutur ALi.

"Kami menghitung tidak semua. Dari aksi pertama, kedua, ada jumlah kurang lebih 4.700 orang dari tiga aksi tersebut. Ini minimal, kami tak menghitung biaya per orang. Seperti ada biaya hotel per orang dan sebagainya," jelasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6896 seconds (0.1#10.140)