ACTA Minta Persidangan Ahok Digelar di PN Jakarta Utara

Kamis, 08 Desember 2016 - 20:59 WIB
ACTA Minta Persidangan...
ACTA Minta Persidangan Ahok Digelar di PN Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta agar sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Sidang perdana kasus penistaan agama akan digelar pada Selasa 13 Desember 2016.

Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman mengatakan, sebaiknya sidang perkara penistaan agama dilakukan di PN Jakut. Karena, tempat kejadian perkaranya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.

"Satu kami soal tempat, jangan terlalu (berlebihan)-lah ya. Siapa sih yang bikin kacau persidangan, isunya mau dipindah ke Papua mau kemana, ya tempatnya di sini saja begitu," katanya di PN Jakut, Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, (8/12/2016).

Dia juga memastikan, ACTA akan menghadiri persidangan itu. Karena, ACTA adalah pelapor. ACTA juga ingin memastikan persidangan itu sesuai aturan.

"Ya pertama kami (ingin) persidangan terbuka untuk umum. Ada dua sisi, terdakwa dan juga dari kami pelapor, dari kami juga ingin tahu apa yang terjadi dipersidangan, jadi kalau kami dihalang-halangi hadir, ya tentu kami akan protes. Karena itu kami ajukan gugatan class action, agar perkaranya juga bisa digabung supaya kami bisa menghadiri persidangan," tuturnya.

Meski begitu, Habiburokhman khawatir, jika sejumlah saksi dan bukti tidak dihadirkan di dalam persidangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu akan bebas dari jerat hukum.

"Tapi kami khawatir, saksi, bukti, ahli yang dipakai saat gelar perkara tetapkan Ahok sebagai tersangka enggak ada lagi. Kami khawatir kan itu, jadi Ahok bebas," jelasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyarankan agar persidangan kasus penistaan agama di tempat yang mampu menampung orang banyak. Ada dua lokasi yang disarankan Mabes Polri, yakni area PRJ Kemayoran atau Camping Ground Cibubur. (Baca: Polri Sarankan Sidang Ahok Digelar di PRJ atau Cibubur)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7211 seconds (0.1#10.140)