ACTA Kembali Ajukan Gugatan Class Action Perkara Ahok

Kamis, 08 Desember 2016 - 17:35 WIB
ACTA Kembali Ajukan...
ACTA Kembali Ajukan Gugatan Class Action Perkara Ahok
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk mendaftarkan guggatan class action ganti kerugian untuk digabungan dengan perkara pidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Wakil Ketua ACTA, Nurhayati menjelaskan, mekanisme gugatan class action dihitung dari jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam yakni sebanyak 207 juta jiwa. Sehingga, menurutnya, ACTA tidak efektif jika masing-masing mengajukan gugatan.

Definisi kelompok dalam gugatan ini yakni seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan yakni Ahli Hakim Lubis, warga negara Islam yang merupakan Wakil Ketua ACTA.

Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang gugatan perwakilan kelompok Ali Lubis sebagai wakil kelas bisa mewakili seluruh kelas terkecuali ada di antara anggota kelas yang secara tertulis menarik diri dari gugatan.

"Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP yang berbunyi, jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," tutur Nurhayati di Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Dua poin penting gugatan terhadap Ahok, pertama, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp470.000.000.000.

Kedua, menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dengan redaksi:

Surat Permintaan Maaf

Terkait dengan pidato saya di Kepulauan Seribu tanggal 26 September 2016 yang lalau. Saya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan ini menyatakan:

1. Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat 'Karana Dibohongin pakai surat AI Maidah 51 macam-macam gitu lho. Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya.

2. Saya akui bahwa saya menyampaikan ucapan tersebut pada poin 1 hanya untuk mendapat dukungan umat Islam di DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saya menegaskan bahwa ucapan saya tersebut pada point adalah tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.

3. Saya meminta maaf kepada Habib Novel Chaidir Hasan, seluruh ulama dan seluruh umat Islam atas perbuatan saya tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)