Sidang Perdana, DPR Minta PN Jakarta Utara Tahan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) diminta melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang perdana 13 Desember 2016. Pasalnya, pengadilan diyakini tidak memiliki kepentingan politik dalam kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut.
Harapan demikian juga karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap Ahok saat menangani perkara itu.
"Sidang perdana harus langsung menahan," kata Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut legislatof asal daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam I ini, penahanan itu perlu demi kebaikan Ahok. Karena, saat ini banyak masyarakat yang membenci Ahok. "Khawatir ada kebencian, dia pergi kemana nanti diincar orang," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Terlebih, lanjut dia, seorang tersangka yang diancam lima tahun kurungan penjara sudah sepatutnya segera ditahan. Adapun keinginan Polri agar lokasi persidangan kasus Ahok dipindah ke Area PRJ Kemayoran atau kawasan kemah Cibubur, dirinya tidak mempersoalkannya.
Harapan demikian juga karena Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan penahanan terhadap Ahok saat menangani perkara itu.
"Sidang perdana harus langsung menahan," kata Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut legislatof asal daerah pemilihan Nanggroe Aceh Darussalam I ini, penahanan itu perlu demi kebaikan Ahok. Karena, saat ini banyak masyarakat yang membenci Ahok. "Khawatir ada kebencian, dia pergi kemana nanti diincar orang," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Terlebih, lanjut dia, seorang tersangka yang diancam lima tahun kurungan penjara sudah sepatutnya segera ditahan. Adapun keinginan Polri agar lokasi persidangan kasus Ahok dipindah ke Area PRJ Kemayoran atau kawasan kemah Cibubur, dirinya tidak mempersoalkannya.
(mhd)