Gudang Gas Oplosan di Jatibening Digerebek Polisi

Senin, 05 Desember 2016 - 23:33 WIB
Gudang Gas Oplosan di...
Gudang Gas Oplosan di Jatibening Digerebek Polisi
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas tabung 3 Kilogram (kg) ke tabung 12 kg di Jalan Wahab 2, Kampung Cibening RT 08/03, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam penggerebekan itu, anggota menangkap tiga dari lima pelaku yang sedang asyik mengoplos tabung gas. Tiga pelaku yang diamankan itu diantaranya, HP (42), M (47), dan S (35). ”Dua pelaku lainya yakni J dan A masih kita buru,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana di lokasi, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan saat mengoplos gas. Sedangkan, dua pelaku berhasil kabur karena tidak ada di lokasi saat penggrebekan itu berlangsung. ”Identitas dan posisi kedua pelaku sudah kami ketahui, segera kami tangkap keduanya,” ungkapnya.

Umar menjelaskan, dalam sehari komplotan ini bisa menyuntikan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram sebanyak 200 tabung. Untuk satu tabung gas 12 kilogram, mereka menjualnya dengan harga Rp105.000 atau lebih murah Rp45.000 dari tabung gas yang ada di pasaran.

Bahkan, komplotan ini menjual gas oplosan ini lebih murah dari harga yang ada dipasaran. Sebab, takarannya dikurangi alias tidak utuh 12 kilogram. Walaupun tulisan tabungnya 12 kilogram, tapi saat ditimbang berat isinya hanya tujuh kilogram. ”Mereka mendapatkan keuntungan Rp25.000 per tabung,” ujarnya.

Sehingga, kata dia, bila dikalkulasikan dalam satu hari, mereka bisa mengantongi keuntungan hingga Rp 5 juta per orang. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah delapan bulan beraksi dan mengedarkan tabung gasnya di sekitar Pondok Gede dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi menambahkan, perbuatan pelaku telah menyalahi aturan, karena tabung gas tiga kilogram merupakan benda yang disubsidi pemerintah. Untuk mendapatkan keuntungan, mereka membeli gas kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kg non-subsidi.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik beserta pipa dari besi, 130 tabung gas ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas ukuran 3 kilogram, serta dua unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax B 4151 SAF dan B 9204 KAB.

Akibat perbuatannya, mereka mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)