Merasa Dirugikan, Habib Novel Gugat Ahok Secara Perdata
A
A
A
JAKARTA - Habib Novel Bamukmin melayangkan gugatan perdata kepada Basuki T Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Gugatan Habib Novel ini juga terkait dengan ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Nurhayati menjelaskan, dirinya mewakili pihak penggugat yakni Habib Novel Bamukmin untuk mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan. Disini tuntutannya, Ahok membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.
Nurhayati mengatakan, ucapan kontroversial Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 juga telah merugikan Habib Novel Bamukmin yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.
"Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," kata Nurhayati di PN Jakut, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Adapun tuntutan dalam gugatan ini, lanjutnya, menghendaki pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Ditambah lagi, lanjutnya, menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok. (Baca juga: PN Jakut Gelar Sidang Perdana Ahok 13 Desember)
Ucapan Ahok, kata Nurhayati telah merugikan kliennya karena merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian yang dialami, lanjutnya bersifat materil dan juga immateriil yang juga bisa merusak nama baik penggugat.
"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," urainya.
Ia berharap, adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik. "Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, nampak Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dan Habib Novel Bamukmin. Gugatan perdata itu telah diterima pengadilan melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
Wakil Ketua Dewan Pembina ACTA Nurhayati menjelaskan, dirinya mewakili pihak penggugat yakni Habib Novel Bamukmin untuk mendaftarkan gugatan perdata ke pengadilan. Disini tuntutannya, Ahok membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.
Nurhayati mengatakan, ucapan kontroversial Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 juga telah merugikan Habib Novel Bamukmin yang merupakan salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama.
"Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat," kata Nurhayati di PN Jakut, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Adapun tuntutan dalam gugatan ini, lanjutnya, menghendaki pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)
Ditambah lagi, lanjutnya, menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok. (Baca juga: PN Jakut Gelar Sidang Perdana Ahok 13 Desember)
Ucapan Ahok, kata Nurhayati telah merugikan kliennya karena merasa difitnah sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian yang dialami, lanjutnya bersifat materil dan juga immateriil yang juga bisa merusak nama baik penggugat.
"Dasar gugatan ini adalah pasal 98 KUHAP yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," urainya.
Ia berharap, adanya penggabungan perkara perdata dan pidana ini nantinya bisa berlangsung secara terbuka kepada publik. "Kami akan menjadi pihak juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, nampak Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dan Habib Novel Bamukmin. Gugatan perdata itu telah diterima pengadilan melalui panitera muda perdata PN Jakut, Tarmuzi dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
(ysw)