Ketua PN Jakarta Utara Masih Teliti Berkas Ahok

Senin, 05 Desember 2016 - 14:52 WIB
Ketua PN Jakarta Utara...
Ketua PN Jakarta Utara Masih Teliti Berkas Ahok
A A A
JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Hasoloan Sianturi menjelaskan bahwa berkas kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diteliti. Karena penerimaan berkas terjadi pada akhir pekan, sehingga penyelesaian berkas sedikit molor.

"Berkas kami terima pada tanggal 1 Desember 2016 kemarin," kata Hasoloan di PN Jakut, Senin (5/12/2016).

Alur perkaranya, lanjut Hasoloan, perkara masuk. Dari penerimaan berkas sampai ke penunjukkan majelis hakim ada waktu dua hari. (Baca: Berkas Perkara Ahok Miliki Ketebalan 50 Cm)

"Jadi saat ini berkasnya masih ada di Ketua PN Jakut (Dwiarso Budi Santiarto). Sedang diteliti apakah benar kasusnya terjadi di Jakarta Utara atau tidak. Kalau iya, maka akan ditetapkan siapa saja majelisnya dan akan disidangkan di sini," tambahnya.

Dari penerimaan berkas sampai ke penunjukkan ada waktu dua hari. Jika diterima pada 1 Desember 2016 seharusnya tanggal 3 Desember 2016 sudah bisa keluar hasil penelitian dan bisa diproses.

"Karena dua hari setelah penerimaannya akhir pekan. Kemungkinan besar hari ini bisa keluar," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6345 seconds (0.1#10.140)