Inisiator CFD Sebut Aksi Kita Indonesia Tak Sesuai dengan Izin yang Diajukan
A
A
A
JAKARTA - Inisiator Car Free Day meminta Plt Gubernur DKI Jakarta untuk menindak tegas penyelenggara Aksi Kita Indonesia atau aksi 412. Sebab, izin yang mereka ajukan tak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan di aksi tersebut.
"Mereka sudah minta izin, izinnya tentang keramaian. Kan tak mungkin ditolak, tapi nyatanya kegiatan itu tak susai dan melanggar Pergub DKI. Makanya, Plt Gubernur DKI harus bersikap untuk berikan sanksi," ujar Inisiator CFD Alfred Sitorus pada wartawan di Bundaran HI, Menteng, Jakpus, Minggu (4/12/2016).
Menurut Alfred, sejauh ini baru ada sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat CFD, yakni mereka kecewa dan komplain atas adanya kegiatan yang bermuatan politis itu. Masyarakat komplain terhadapnya selaku penyelenggara CFD.
Adapun soal perizinan kegiatan di CFD, lanjut dia, perizinan itu harus diajukan 14 hari sebelum kegiatan digelar. Namun, untuk jumlah massa di atas 3.000 orang, seharusnya izin diajukan tiga bulan sebelum kegiatan digelar sesuai Pergub DKI.
Afred menuturkan, setelah tahapan tersebut dilakukan, penyelenggara CFD dan penyelenggara kegiatan mengadakan rapat untuk menyusun berita acaranya, baru mengajukan izin ke kepolisian.
"Dalam kegiatan 412 itu, penyelenggaranya malah memaksa agar pihaknya mau menyetujui. Mereka memaksa dan mengintervensi kami dalam pelaksanaan ini. Lalu kami tekankan supaya netral, positif, tanpa ada politik praktis. Makanya, kami heran kenapa ini ada parpol bisa masuk," katanya.
"Mereka sudah minta izin, izinnya tentang keramaian. Kan tak mungkin ditolak, tapi nyatanya kegiatan itu tak susai dan melanggar Pergub DKI. Makanya, Plt Gubernur DKI harus bersikap untuk berikan sanksi," ujar Inisiator CFD Alfred Sitorus pada wartawan di Bundaran HI, Menteng, Jakpus, Minggu (4/12/2016).
Menurut Alfred, sejauh ini baru ada sanksi sosial yang diberikan oleh masyarakat CFD, yakni mereka kecewa dan komplain atas adanya kegiatan yang bermuatan politis itu. Masyarakat komplain terhadapnya selaku penyelenggara CFD.
Adapun soal perizinan kegiatan di CFD, lanjut dia, perizinan itu harus diajukan 14 hari sebelum kegiatan digelar. Namun, untuk jumlah massa di atas 3.000 orang, seharusnya izin diajukan tiga bulan sebelum kegiatan digelar sesuai Pergub DKI.
Afred menuturkan, setelah tahapan tersebut dilakukan, penyelenggara CFD dan penyelenggara kegiatan mengadakan rapat untuk menyusun berita acaranya, baru mengajukan izin ke kepolisian.
"Dalam kegiatan 412 itu, penyelenggaranya malah memaksa agar pihaknya mau menyetujui. Mereka memaksa dan mengintervensi kami dalam pelaksanaan ini. Lalu kami tekankan supaya netral, positif, tanpa ada politik praktis. Makanya, kami heran kenapa ini ada parpol bisa masuk," katanya.
(whb)