PN Jakarta Utara Akui Telah Terima Berkas Kasus Penistaan Agama

Kamis, 01 Desember 2016 - 14:57 WIB
PN Jakarta Utara Akui...
PN Jakarta Utara Akui Telah Terima Berkas Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Pengadikan Negeri Jakarta Utara telah menerima berkas dugaan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya, kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Humas PN Jakarta Utra Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas dugaan kasus penistaan agama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan stafnya. Saat ini, pihaknya akan menyusun berkasnya dahulu sebelum akhirnya disidangkan.

"Baru saja kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakut, dari pak Kajarinya sendiri dan stafnya," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/12/2016).

Menurutnya, PN Jakarta Utara akan terlebih dahulu mempelajari bekas kasusnya itu dan menyusunnya. Setelah itu, hakim akan menentukan kapan waktu sidangnya itu gelar.

"Nanti akan diberkaskan dahulu semua. Panitera nanti menyerahkan ke Ketua Pengadilan. Baru nanti hakim yang tentukan hari persidangannya," tuturnya.

Meski demikian, kata dia, sidang kasus penistaan agama itu akan dilakukan di PN Jakarta Pusat. Karena, gedung PN Jakarta Utara sedang dalam proses renovasi.

"Karena Gedung PN Jakarta Utara itu masih direnovasi. Jalannya sidang dilakukan di PN Jakarta Pusat," tambahnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)