Proses Hukum Ahok di Bareskrim Selesai, Selanjutnya Kewenangan Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri menyatakan proses pemanggilan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini merupakan bagian dari penyidikan kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sesuai dengan keputasan kejakasaan berkas perkara dugaan penistaan agama telah dinyatakan lengkap."Hari ini proses tahap kedua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Penyidik membawa tersangka ke kejaksaan untuk tahap kedua," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016)
Rikwanto menuturkan, penyidik memanggil Ahok untuk memeriksa apakah benar yang bersangkutan merupakan tersangkan, kemudian mengecek kesehatan tersangka serta pemeriksaan barang bukti yang telah lengkap.
"Di dalam tadi Pak Ahok tidak ada komentar, sangat kooperatif dan bersikap tenang," tuturnya. Rikwanto melanjutkan, setelah diserahkan kejaksaan, di sana akan dilakukan penandatanganan administratif.
Selanjutnya, pihaknya kejaksaan lah yang akan menyiapkan surat dakwaan dan tuntutan."Kalau soal penahanan itu nanti kewenangan kejaksaan. Yang jelas jika sudah ditandatangani secara administratif, maka proses penyidikan di Bareskrim telah selesai dan selanjutnya kewenangan di kejaksaan," ucapnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sesuai dengan keputasan kejakasaan berkas perkara dugaan penistaan agama telah dinyatakan lengkap."Hari ini proses tahap kedua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Penyidik membawa tersangka ke kejaksaan untuk tahap kedua," kata Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (1/12/2016)
Rikwanto menuturkan, penyidik memanggil Ahok untuk memeriksa apakah benar yang bersangkutan merupakan tersangkan, kemudian mengecek kesehatan tersangka serta pemeriksaan barang bukti yang telah lengkap.
"Di dalam tadi Pak Ahok tidak ada komentar, sangat kooperatif dan bersikap tenang," tuturnya. Rikwanto melanjutkan, setelah diserahkan kejaksaan, di sana akan dilakukan penandatanganan administratif.
Selanjutnya, pihaknya kejaksaan lah yang akan menyiapkan surat dakwaan dan tuntutan."Kalau soal penahanan itu nanti kewenangan kejaksaan. Yang jelas jika sudah ditandatangani secara administratif, maka proses penyidikan di Bareskrim telah selesai dan selanjutnya kewenangan di kejaksaan," ucapnya.
(whb)