Bila Dipenjara, Ahok Akan Lakukan Upaya Hukum

Kamis, 01 Desember 2016 - 03:53 WIB
Bila Dipenjara, Ahok Akan Lakukan Upaya Hukum
Bila Dipenjara, Ahok Akan Lakukan Upaya Hukum
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan mengajukan banding apabila pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penistaan agama.

Kendati demikian, Ahok yang sudah berstatus tersangka itu yakin tuduhan terhadapnya tidak akan terbukti.

"Saya yakin kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menista agama. Tidak ada sama sekali. Nah saya udah minta maaf juga, kegaduhan-kegaduhan ini, karena kesalahpahaman terjadi," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2016.

Ahok berharap pengadilan berjalan cepat sehingga dapat memberikan penilaian terhadap video berisi pernyataanya saat berada di Pulau Seribu. Sebab, kata dia, apabila orang menonton selama 6-7 menit dari menit 23-30, penilaian orang akan berbeda ketimbang hanya menyaksikan selama enam detik.

Dia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding apabila dirinya ditahan terkait kasus penistaan agama. "Kalau di penjara, kita akan gugat lagi kan, akan naik. Saya akan naikkan lagi, banding kan," tutur mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4669 seconds (0.1#10.140)