Beli Motor Pakai Koran Bekas, Buronan Setahun Dihakimi Massa

Selasa, 29 November 2016 - 18:23 WIB
Beli Motor Pakai Koran...
Beli Motor Pakai Koran Bekas, Buronan Setahun Dihakimi Massa
A A A
JAKARTA - Seorang buronan Polsek Kembangan harus babak belur dihajar massa. Aksi buronan berinisial SN (30), menipu sejumlah korban menggunakan tumpukan koran bekas ‎berujung dengan penghakiman warga.

Pria in‎i kemudian harus merintih kesakitan usai puluhan warga menghujaninya dengan bogem mentah di Kampung Pesanggrahan, RT04/03, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 28 November 2016.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Asmaro Bangun, mengatakan terungkapnya aksi pelaku setelah korbannya, Farid, yang ditipu setahun lalu bertemu. Dengan berteriak maling, Farid bersama warga kemudian mengejar dan memukulinya tanpa ampun.

"Saat ditangkap, SN ini juga baru saja menipu dan sedang membawa kabur motor korban barunya itu," kata Bangun, Selasa (29/11/2016) pagi.

Kala itu SN berpura-pura membeli motor milik Slamet setelah melihat di situs jual beli online. Pertemuan keduanya kemudian dilakukan di salah satu rumah makan di Kampung Pesanggrahan.

Dengan mimik yakin, SN kemudian memberikan amplop coklat tebal seperti tumpukan uang. Kala itu, ia juga meminta BPKB dan STNK motor lalu mencoba mengendarai motornya. Disitulah, SN kabur sembari membawa STNK dan BPKB milik Slamet. ‎‎

Sesaat setelah pelaku pergi, Slamet membuka amplop coklat itu dan terkejut. Isinya ternyata kertas koran yang dilipat selebar uang.‎ Slamet panik lalu berteriak dan dibantu Bhabinkamtibmas Meruya Utara Aiptu Saendriyanto untuk mencari pelaku.

"Rupanya Farid ini masih hapal wajah lelaki yang menipunya setahun lalu," ucap Bangun, sembari menjelaskan pelaku dihujani bogem mentah. ‎

Kebetulan, tak jauh dari lokasi, Slamet yang tengah mencari SN mendapatkan informasi adanya maling dipukul. Setelah dicek, ternyata pelakunya SN. SN digelandang ke Polsek untuk diproses. "Lucu juga ini tertangkapnya," ucap Bangun

Dari tangan SN, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 3867 SRA warna merah, lalu STNK dan BPKB asli, serta sebuah amplop berisi kertas koran di dalamnya.‎
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2139 seconds (0.1#10.140)