Laporkan Fahri Hamzah, Solmet Diberondong Belasan Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya terkait laporannya tentang penghasutan yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah pada demo 4 November. Dalam pemeriksaan itu, mereka diberondong 12 pertanyaan terkait ucapan Fahri yang diduga provokasi dalam demo damai tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina. Meski begitu, dia enggan membeberkan belasan pertanyaan yang ditujukan kepada relawan Solmet.
"Pertanyaan yang diajukan ada 12 pertanyaan. Soal awal mula provokasi dari saudara Fahri Hamzah itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Silfester berharap, agar kepolisian memproses tindakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana hukum yang berlaku. Apalagi, selaku pelapor sudah diperiksa polisi meski dalam pemeriksaan hari ini, polisi belum memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihaknya yang dibawanya itu.
"Kami berharap pemeriksaan ini berjalan dengan baik sehingga tidak ada orang lagi yang memprovokasi. Kalau dia memang meresahkan, kami harap diproses dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, polisi akan memeriksa beberapa saksi lagi termasuk dirinya. "Terus nanti, kita dipanggil lagi untuk saksi yang lain, tiga saksi lagi, termasuk saya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, relawan Solmet melaporkan Fahri Hamzah atas tuduhan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP. Solmet menganggap Fahri Hamzah telah melakukan pembohongan dengan menuduh presiden melakukan pelanggaran hukum berkali-kali, tidak memberikan rasa nyaman terhadap umat Islam, dan beberapa kebohongan lainnya.
"Berbohongnya itu kan bilang Jokowi melangar hukum, menistakan agama, melindungi non muslim, dan lain-lain," katanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Solmet, Silfester Matutina. Meski begitu, dia enggan membeberkan belasan pertanyaan yang ditujukan kepada relawan Solmet.
"Pertanyaan yang diajukan ada 12 pertanyaan. Soal awal mula provokasi dari saudara Fahri Hamzah itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2016).
Silfester berharap, agar kepolisian memproses tindakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebagaimana hukum yang berlaku. Apalagi, selaku pelapor sudah diperiksa polisi meski dalam pemeriksaan hari ini, polisi belum memeriksa dua orang saksi lainnya dari pihaknya yang dibawanya itu.
"Kami berharap pemeriksaan ini berjalan dengan baik sehingga tidak ada orang lagi yang memprovokasi. Kalau dia memang meresahkan, kami harap diproses dengan hukum yang berlaku," katanya.
Dia menambahkan, polisi akan memeriksa beberapa saksi lagi termasuk dirinya. "Terus nanti, kita dipanggil lagi untuk saksi yang lain, tiga saksi lagi, termasuk saya," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, relawan Solmet melaporkan Fahri Hamzah atas tuduhan penghasutan dengan Pasal 160 KUHP. Solmet menganggap Fahri Hamzah telah melakukan pembohongan dengan menuduh presiden melakukan pelanggaran hukum berkali-kali, tidak memberikan rasa nyaman terhadap umat Islam, dan beberapa kebohongan lainnya.
"Berbohongnya itu kan bilang Jokowi melangar hukum, menistakan agama, melindungi non muslim, dan lain-lain," katanya.
(mhd)