Rombak SKPD, Djarot Percayakan kepada Plt Gubernur DKI

Senin, 28 November 2016 - 16:32 WIB
Rombak SKPD, Djarot...
Rombak SKPD, Djarot Percayakan kepada Plt Gubernur DKI
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur nonaktif, DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak mempermasalahkan rencana perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Pelaksanan Tugas (Plt) Gubernur Soni Sumarsono. Karena, semua itu sudah ada aturannya.

"Kan ada aturannya toh. Nanti ini akan diperdakan," kata Djarot di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Djarot juga meyakini, Sumarsono dapat melakukan perombakan SKPD dengan tepat dan sesuai sasaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Saya yakin Pak Sumarsono sangat paham tentang masalah ini. Percayakan saja lah," kata mantan Wali Kota Blitar ini. (Baca: Plt Gubernur Akan Rombak Struktural Birokrasi Pemprov DKI)

Keyakinan Djarot ini dikarenakan jabatan Sumarsono atau yang biasa disapa Soni ini juga sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Sehingga Soni, memahami akan hal tersebut. "Kalau kita percayakan saja untuk yang terbaik. Beliau juga Dirjen OTDA toh. Jadi paham banget," kata Djarot.

Perlu diketahui, ada beberapa SKPD yang akan digabung menjadi satu dinas. Di antaranya Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Penataan Kota menjadi Penataan Ruang dan Pertanahan.

Tak hanya digabung, namun juga akan ada pemisahan di dalam SKPD. Pemisahan juga akan dilakukan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Pengelola Aset Daerah.

Tak hanya itu, pihaknya juga merubah nomenklatur sejumlah dinas menjadi badan serta sebaliknya. Seperti Dinas Pelayanan Pajak (DPP) menjadi badan yang melaksanakan urusan pemerintah bidang keuangan.

Sedangkan badan yang berubah nomenklatur menjadi dinas yakni PTSP, Perpustakaan dan Kearsipan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana.

Kemudian, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI akan diubah menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Lalu, Dinas Kebersihan akan digabung dengan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI menjadi Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8191 seconds (0.1#10.140)