Aniaya Bastian hingga Tewas, Pengasuh Jadi Tersangka
A
A
A
DEPOK - Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan Yuniarti (38) sebagai tersangka kasus tewasnya Bastian Emeraldi (2). Dari keterangan saksi-saksi diketahui, Bastian tewas karena diduga disiksa oleh Yuni. Sebelumnya Yuni hanya berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, saksi yang diperiksa sebanyak enam orang. Dari keterangan tersebut mengarah pada Yuni sebagai tersangka.
"Pelaku kami naikan statusnya menjadi tersangka. Setelah melihat dari hasi autopsi sementara. Ada dugaan kekerasan sebelum balita malang itu meninggal," kata Teguh di Depok, Jumat 25 November 2016.
Yuni baru tiga bulan mengasuh Bastian. Dia mendapat bayaran Rp1,2 juta dari Gadis Julianti Permatasari (22) ibu Bastian. Orang tua Bastian bercerai dan ibunya bekerja sehingga korban dan kakaknya dititipkan pada Yuni.
"Tersangka dipercayakan untuk mengasuh dari hari Senin-Jumat. Tersangka tiga bulan menjadi pengasuh," ujar Teguh.
Pelaku diduga menganiaya korban dengan membenturkan kepala. Akibatnya korban mengalami pendarahan. "Motifnya karena pelaku kesal terhadap korban," tandasnya.
Tak lama setelah dibenturkan, korban kemudian muntah-muntah. Korban kemudian dibawa ke klinik. Sayangnya nyawa Bastian tidak dapat diselamatkan. "Bastian dianggap bandel jadi tersangka naik pitam," ujarnya.
Yuni pun kini ditahan di Polresta Depok. Dia terancam Pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun. "Tersangka sudah tahan," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Reza ayah Bastian melaporkan ke Polsek Pasar Minggu pada Rabu 23 November. Reza menganggap ada yang janggal atas kematian anaknya. Karena disekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam. Kepada polisi, Reza menceritakan semuanya tentang Bastian.
"Ayah korban membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu. Namun kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Depok," kata Kasubnit PPA Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan, saksi yang diperiksa sebanyak enam orang. Dari keterangan tersebut mengarah pada Yuni sebagai tersangka.
"Pelaku kami naikan statusnya menjadi tersangka. Setelah melihat dari hasi autopsi sementara. Ada dugaan kekerasan sebelum balita malang itu meninggal," kata Teguh di Depok, Jumat 25 November 2016.
Yuni baru tiga bulan mengasuh Bastian. Dia mendapat bayaran Rp1,2 juta dari Gadis Julianti Permatasari (22) ibu Bastian. Orang tua Bastian bercerai dan ibunya bekerja sehingga korban dan kakaknya dititipkan pada Yuni.
"Tersangka dipercayakan untuk mengasuh dari hari Senin-Jumat. Tersangka tiga bulan menjadi pengasuh," ujar Teguh.
Pelaku diduga menganiaya korban dengan membenturkan kepala. Akibatnya korban mengalami pendarahan. "Motifnya karena pelaku kesal terhadap korban," tandasnya.
Tak lama setelah dibenturkan, korban kemudian muntah-muntah. Korban kemudian dibawa ke klinik. Sayangnya nyawa Bastian tidak dapat diselamatkan. "Bastian dianggap bandel jadi tersangka naik pitam," ujarnya.
Yuni pun kini ditahan di Polresta Depok. Dia terancam Pasal 76 C junto 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun. "Tersangka sudah tahan," ungkapnya.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Reza ayah Bastian melaporkan ke Polsek Pasar Minggu pada Rabu 23 November. Reza menganggap ada yang janggal atas kematian anaknya. Karena disekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam. Kepada polisi, Reza menceritakan semuanya tentang Bastian.
"Ayah korban membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu. Namun kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Depok," kata Kasubnit PPA Polresta Depok, Ipda Nurul Kamila Wati.
(mhd)