Miliki Narkoba, Model Majalah Dewasa Anggita Sari Ditangkap

Kamis, 24 November 2016 - 21:19 WIB
Miliki Narkoba, Model Majalah Dewasa Anggita Sari Ditangkap
Miliki Narkoba, Model Majalah Dewasa Anggita Sari Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menangkap model majalah dewasa bernama Anggita Sari Harsono (23) di rumahnya Jalan Graha Bintaro Raya PB 9, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari tangan Anggita Sari petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengadakan, polisi menangkap Anggita Sari pada Kamis (24/11/2016) dini hari karena kedapatan memiliki, menyimpan psikotropika di rumahnya. Adapun penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan seorang penyalahgunaan narkoba di Mampang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Awalnya kami tangkap penyalahguna narkoba di Mampang, Jakarta Selatan. Dari pelaku ini dikembangkan hingga akhirnya kami tangkap AS," ujarnya pada wartawan, Kamis (24/11/2016).

Menurut Vivick, sebelum ditangkap polisi pun sudah mengintai gerak gerik Anggita selama satu bulan lamanya karena diduga terlibat narkotika."Dari rumah tersangka disita 14 butir merlopam dibungkus biru seberat 6,04 gram, 25 butir pil valdimex seberat 10,22 gram, 20 calmlet dikemas bungkus silver seberat 8,34 gram, toga butir alprazolam seberat 1,08, gram, sebutir psikotropika jenis xanax seberat 0,38, dan dompet warna merah pink," ungkap Vivick.

Vivick menuturkan, semua barang tersebut tersimpan di dalam dompet warna pink dan berada di laci meja rias. Kepada petugas, lanjut Vivick, Anggita mengaku menggunakan obat-obatan itu agar bisa tidur dan menenangkan pikiran.

Saat diperiksa lebih lanjut, Anggita tak bisa menunjukkan resep atas obat-obat tersebut dan rekam medis Anggita. "Dia akhirnya mengaku kalau itu dipakai sendiri. Saat di tes urine hasilnya tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu (MET), ekstasi, dan psikotropika," jelasnya.

Vivick menjabarkan, adapun mantan kekasih Bandar Narkoba mendiang Freddy Budiman tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial E yang keberadaannya itu masih diburu polisi hingga kini. Anggita mendapatkannya di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat dengan harga Rp150-600.000 per paketnya.

"Kan dia ini sering ke klub malam di kawasan Taman Sari, Jakbar bersama teman-temannya. Dia dapatkan saat sedang berada di situ," katanya. Akibat perbuatannya itu, kini tersangka Anggita Sari terancam Pasal UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0200 seconds (0.1#10.140)