Kasus Ahmad Dhani, Polisi Sebut Isi Surat Panggilan Saksi Sudah Jelas

Kamis, 24 November 2016 - 17:31 WIB
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Sebut Isi Surat Panggilan Saksi Sudah Jelas
Kasus Ahmad Dhani, Polisi Sebut Isi Surat Panggilan Saksi Sudah Jelas
A A A
JAKARTA - Polisi membantah jika surat panggilan yang dilayangkan terhadap para saksi atas dugaan kasus penghinaan pada kepala negara yang dilakukan musisi Ahmad Dhani itu tak jelas. Surat panggilan dibuat sesuai prosedur dan sama dengan surat panggilan saksi lainnya.

"Penyidik sudah layangkan panggilan pada delapan saksi terkait kasus terlapor Ahmad Dhani. Tapi, dia (Ahmad Dhani) konfirmasi tak bisa hadir karena kesibukannya. Mulan (Jameela) juga, Munarman, dan Bachtiar Nasir juga alasannya sibuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Menurutnya, Ratna Sarumpaet yang juga ikut dipanggil pun tak bisa hadir karena merasakan sakit sehingga polisi masih menantikan surat dokternya. Sedang saksi lainnya, yakni Habib Rizieq dan Amien Rais hingga kini masih belum menkonfirmasi kehadirannya itu.

"Yang datang cuma pak Eggi Sudjana tadi, sedang dua orang belum konfirmasi, yakni saudara Habib Rizieq dan Amin Rais," tuturnya.

Awi menerangkan, adapun pemanggilan terhadap delapan saksi tersebut lantaran saksi itu dianggap mengetahui dan mendengar apa yang diucapkan Ahmad Dhani. Saksi yang tak hadir pada panggilan ini, akan dipanggil ulang untuk datang ke Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, papar Awi, soal surat panggilan saksi yang disebut tidak jelas itu, dia membantahnya. Saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara atau pidana.

Selain memeriksa saksi, tambah Awi, polisi juga akan memeriksa ahli, seperti ahli bahasa dan hukum pidana. Dia berharap agar semua saksi berlaku kooperatif memenuhi panggilan polisi.

"Soal surat, itu sudah jelas, tidak ada beda dengan form panggilan lain yang ditetapkan Polri. Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik ada, dipanggil dalam kapasitas apa juga ada, dan itu panggilan sebagai saksi," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6905 seconds (0.1#10.140)